Samakan Persepsi Bidang Pertahanan, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi
KENANG-KENANGAN: Bupati Ahmad Dawami menyerahkan cenderamata kepada narasumber usai pembukaan acara sosialisasi bidang pertanahan kemarin (5/11). (SATRIO JATI WASKITO/JAWA POS RADAR CARUBAN)
MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Pemkab Madiun enggan dipusingkan dengan masalah pertanahan. Untuk itu, digelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi bidang pertanahan pada Rabu lalu (3/11) di Gedung Eka Kapti, pusat pemerintahan (puspem) setempat.
Berbagai pihak terkait pun diundang dalam acara yang dimotori Bagian Pemerintahan Setdakab Madiun itu untuk menyamakan persepsi terkait berbagai aspek bidang pertanahan. ‘’Dengan sosialisasi ini didapatkan satu persepsi, satu pemahaman, yang akan membawa kita dalam kebersamaan,’’ kata Bupati Madiun Ahmad Dawami saat membuka acara.
PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah dan Perpres 23/2021 menjadi regulasi yang melatarbelakangi rakor dan sosialisasi yang diikuti perangkat daerah, BUMD, camat, kepala desa, lurah, serta pejabat pengelola pertanahan daerah (P3D) itu.
SERIUS: Peserta dari perwakilan OPD mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi di ruang Eka Kapti. (SATRIO JATI WASKITO/JAWA POS RADAR CARUBAN)
Sementara, pematerinya dari berbagai instansi seperti Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta Kanwil BPN Jatim. ‘’Penyamaan persepsi di bidang pertanahan itu penting. Setelah itu, kita bisa naik ke tingkat berikutnya seperti penyelesaian aset di kabupaten maupun desa,’’ ungkap Kaji Mbing, sapaan bupati.
Kabag Pemerintahan Setdakab Madiun Achmad Romadhon menambahkan, salah satu tujuan regulasi itu adalah menyelamatkan aset negara. Baik yang berada di tingkat desa maupun kabupaten. ‘’Karenanya, dibutuhkan kepastian hukum terkait batas wilayah dan desa agar ke depan tidak terjadi konflik kepentingan,’’ ujarnya. ‘’Pada 2022 permasalahan tersebut harus sudah klir,’’ imbuhnya. (rio/den/c1/isd/adv)
MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Pemkab Madiun enggan dipusingkan dengan masalah pertanahan. Untuk itu, digelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi bidang pertanahan pada Rabu lalu (3/11) di Gedung Eka Kapti, pusat pemerintahan (puspem) setempat.
Berbagai pihak terkait pun diundang dalam acara yang dimotori Bagian Pemerintahan Setdakab Madiun itu untuk menyamakan persepsi terkait berbagai aspek bidang pertanahan. ‘’Dengan sosialisasi ini didapatkan satu persepsi, satu pemahaman, yang akan membawa kita dalam kebersamaan,’’ kata Bupati Madiun Ahmad Dawami saat membuka acara.
PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah dan Perpres 23/2021 menjadi regulasi yang melatarbelakangi rakor dan sosialisasi yang diikuti perangkat daerah, BUMD, camat, kepala desa, lurah, serta pejabat pengelola pertanahan daerah (P3D) itu.
SERIUS: Peserta dari perwakilan OPD mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi di ruang Eka Kapti. (SATRIO JATI WASKITO/JAWA POS RADAR CARUBAN)
Sementara, pematerinya dari berbagai instansi seperti Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta Kanwil BPN Jatim. ‘’Penyamaan persepsi di bidang pertanahan itu penting. Setelah itu, kita bisa naik ke tingkat berikutnya seperti penyelesaian aset di kabupaten maupun desa,’’ ungkap Kaji Mbing, sapaan bupati.
Kabag Pemerintahan Setdakab Madiun Achmad Romadhon menambahkan, salah satu tujuan regulasi itu adalah menyelamatkan aset negara. Baik yang berada di tingkat desa maupun kabupaten. ‘’Karenanya, dibutuhkan kepastian hukum terkait batas wilayah dan desa agar ke depan tidak terjadi konflik kepentingan,’’ ujarnya. ‘’Pada 2022 permasalahan tersebut harus sudah klir,’’ imbuhnya. (rio/den/c1/isd/adv)