MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Pengurusan izin usaha mikro di Magetan dijamin mudah dan cepat. Selain bisa diurus secara online, ke depan, izin usaha mikro juga bisa diurus melalui kantor kecamatan. ‘’Supaya warga yang ingin mengurus izin usaha mikro tidak perlu lagi ke kantor DPMPTSP,’’ ujar Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati.
Selama dua hari hingga kemarin (26/10), DPMPTSP menggelar bimtek perizinan online single submission (OSS) risk based management (RBA) dan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Kegiatan yang digelar di Hotel Bukit Bintang itu dihadiri pegawai kecamatan dan pelaku usaha. ‘’Karena ini hal yang baru, perlu kami beri bimtek,’’ terangnya.
Para pelaku usaha juga dibekali pelatihan dalam mengurus perizinan langsung melalui aplikasi. Mereka didorong mengurus perizinan lewat aplikasi untuk mengetahui risiko usaha yang akan dijalankan. Pun, jika persyaratan lengkap, izin bisa langsung didapat melalui handphone dari rumah. ‘’Kami berikan kemudahan usaha melalui penerapan perizinan OSS-RBA ini. Kalau ada kesulitan, petugas kami siap memberi pendampingan,’’ kata Condro. (ebo/naz/adv)