MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan dan sistem kerja keagenan pada 68 BUMDes dan BUMDesma di Magetan, Selasa (28/3).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah mengatakan, banyak pengurus BUMDes dan BUMDesma belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, banyak manfaat yang didapat jika ikut serta dalam program tersebut. ‘’Masa depan keluarga lebih terlindungi berkat BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelasnya.
Apabila mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh. Bila meninggal dunia akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Jika meninggalnya karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah.
Pengurus BUMDes dan BUMDesma juga diajak menjadi agen Perisai. Guna memperkenalkan program-program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat. Meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
‘’Bagi masyarakat bukan penerima upah, minimal ikut program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp 36,8 ribu per bulan,’’ terangnya.
Pegawai non-ASN, termasuk perangkat desa, Ketua RT/RW, serta pekerja informal lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketika peserta terdaftar selama tiga tahun dan suatu ketika menghadapi risiko kematian, maka ahli waris juga akan mendapat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. ‘’Maksimal beasiswa untuk dua anak Rp 174 juta,’’ ungkapnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Sutrisno perangkat Desa Tambakrejo, Magetan sebesar Rp 45 juta. (ebo/adv/fin)