Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkab Madiun-BPJamsostek Sosialisasikan Perbup 44/2021

Hengky Ristanto • Rabu, 10 November 2021 | 02:24 WIB
SIMBOLIS: Wakil Bupati Hari Wuryanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan dan Kepala Disnaker Heru Kuncoro menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang turut mendukung program jaminan sosial tenaga kerja
SIMBOLIS: Wakil Bupati Hari Wuryanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan dan Kepala Disnaker Heru Kuncoro menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang turut mendukung program jaminan sosial tenaga kerja

MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Pemkab Madiun-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen untuk mengoptimalisasi program jaminan sosial ketenegakerjaan. Komitmen itu diwujudkan dengan mendorong pekerja non-PNS untuk di-cover jaminan sosial hingga pensiun. Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.


Terlebih lagi, program itu termaktub dalam Perbup Madiun 44/2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut disosialisasikan oleh Wabup Hari Wuryanto, Selasa (9/11). ‘’Kami berharap semua tenaga kerja di Kabupaten Madiun bisa terlindungi sehingga nyaman bekerja,’’ ujar Hariwur –sapaan akrab wabup.


Menurutnya, program jaminan dari BPJamsostek di Kabupaten Madiun berjalan apik. Bahkan, dia menyatakan ribuan karyawan perusahaan, tenaga non-ASN Pemkab Madiun hingga pemerintah desa di Kabupaten Madiun telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. ‘’Alhamdulillah sudah ada beberapa santunan untuk para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Bagi yang pensiun juga sudah mendapat jaminan hari tuanya. Harapan kami bisa tercapai kesamaan baik pekerja swasta maupun ASN,’’ kata wabup.


Hari menambahkan melalui sosialisasi ini seluruh manajemen dan pimpinan perusahaan bisa memahami pentingnya jaminan sosial bagi karyawannya. ‘’Kami ingin semua pekerja di wilayah Kabupaten Madiun bisa bahagia. Jadi, tidak hanya ASN saja, tapi juga semua karyawan swasta dan non-ASN,’’ harap Hariwur.


Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan mengungkapkan sampai dengan November 2021 semua pekerja non-ASN telah menjadi peserta BPJamsostek. Begitu juga dengan sejumlah perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Madiun. ‘’Kami akan mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UMKM di wilayah Kabupaten Madiun. Sehingga, bisa lebih merata lagi,’’ katanya.


Honggy menjelaskan Perbup 44/2021 itu merupakan tindak lanjut Inpres 2/2021. Hal tersebut berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. ‘’Alhamdulillah Pemkab Madiun sangat mendukung dengan menerbitkan perbup (Perbup 4/2021,’’ ujar Honggy.


Dia menambahkan melalui perbup tersebut optimalisasi jaminan ketenagakerjaan bisa berjalan maksimal. Di samping itu, pihaknya mengingatkan para tenaga kerja untuk di-cover jaminan sosial ketenagakerjaan. ‘’Kami bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yang ada melalui kegiatan CSR-nya untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan,’’ pungkasnya. (rio/her/adv)

Editor : Hengky Ristanto
#BPJS Ketenagakerjaan #BPJamsostek #Perbup 44/2021 #Kabupaten Madiun #Pemkab Madiun #Wabup Madiun #Jaminan Sosial #mejayan