KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pembebasan lahan untuk megaproyek Ring Road Timur riskan dimainkan mafia tanah. Pun berpotensi timbul praktik culas tindak pidana korupsi (tipikor). Seluruh potensi penyimpangan dalam salah satu tahapan pembangunan JLT itu telah dipetakan Pemkot Madiun.
Wali Kota Maidi ingin seluruh tahapan tidak menabrak aturan. Karena itu, dia minta proses pembebasan lahan didampingi aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian. ‘’Kalau masih kurang yakin, konsultasi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red). Semua mekanisme terbuka, ada pendampingan dan ada konsultasi,’’ katanya, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, langkah tersebut guna mencegah praktik rasuah. Tidak terkecuali mengantisipasi broker maupun mafia tanah. Juga pihak yang memanfaatkan proyek untuk mengeruk untung. Semua itu dikhawatirkan menghambat proses pembebasan lahan. ‘’Tidak boleh ada broker atau mafia tanah, maka kami libatkan penegak hukum,’’ ujarnya.
Megaproyek JLT dibiayai APBN lebih dari Rp 600 miliar. Selain itu, beberapa tahapan pekerjaan memanfaatkan APBD. Seperti dokumen studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta detail engineering design (DED). Termasuk tahapan pembebasan lahan tahun ini. ‘’Karena rawan sekali pembebasan tanah menggunakan APBD, pendampingannya harus ketat,’’ tuturnya.
Pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dimulai tahun ini dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD untuk lahan di wilayah administrasi Kota Madiun. Maidi ingin seluruh tahapan pembebasan lahan terbuka. Tidak terkecuali proses penentuan nilai tanah melalui appraisal. ‘’Jangan sampai disalahgunakan. Jangan sampai mengambil kebijakan awal penyelewengan. Ini saya wanti-wanti benar. Selama terbuka, insya Allah aman,’’ tegas Maidi.
Di sisi lain, Maidi ingin rute JLT banyak melewati lahan aset daerah. Selain efisiensi, juga mempercepat proses pembebasan lahannya. ‘’Saya ingin semua harus sesuai aturan. Ini banyak yang saya lewatkan tanah bengkok,’’ ungkapnya.
Diketahui, JLT merupakan bagian dari proyek strategis nasional Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2019. Tujuannya mendukung percepatan peningkatan perekonomian. ‘’JLT ini untuk kita bersama, milik masyarakat. Karena itu, mulai awal sampai selesai saya minta ada pendampingan. Masyarakat juga harus ikut mengawal,’’ tegasnya. (kid/c1/sat/her/adv)
Editor : Hengky Ristanto