Zakiah, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Madiun mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan sistem Jaminan Nasional (Jamnas). ''Kami ingin memberi pengetahuan serta pemahaman kepada pelaku usaha di desa, khususnya BUMDes, mengenai pentingnya program Jamnas,'' terangnya.
Warga desa yang tergabung dalam badan usaha milik desa (BUMDes) diharapkan memahami pentingnya program dan manfaat BPJamsostek. Pasalnya, para pelaku usaha mikro memiliki risiko dalam menjalankan usahanya.
''Sehingga perlindungan bagi mereka sangat penting. Di sisi lain, perlindungan ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja mikro yang ada di desa,'' jelas Zakiah.
Sebagai bukti nyata, BPJamsostek menyalurkan santunan jaminan kematian terhadap ahli waris almarhum Sunarto, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun.
Almarhum meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan mencapai Rp 192 juta. Santunan tersebut terdiri dari jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, dan manfaat Beasiswa bagi kedua anak almarhum mencapai Rp 150 juta.
Juliartha, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Madiun mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat yang bergabung akan ikut bertugas mengedukasi orang lain akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. ''Tak peduli apapun profesinya yang dijalani, diharapkan semua masyarakat mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka tenang,'' tuturnya. (afi/naz/adv) Editor : Hengky Ristanto