Menyadari pentingnya hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun menggelar sosialisasi program jaminan sosial kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (27/4).
Mayoritas peserta merupakan warga yang bergerak di bidang UMKM. ''Lebih dari sepuluh pelaku UMKM di Sambirejo hari ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yang lain akan difasilitasi bertahap melalui Perisai BPJS Ketenagakerjaan,'' ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Zakiah.
Berbagai manfaat bisa didapat para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain jaminan kecelakaan kerja, juga terdapat jaminan kematian, serta berbagai program jaminan lain. ''Hanya dengan membayar Rp 18.600, pekerja sudah bisa merasa aman dan nyaman dalam berkarya,'' tuturnya.
Guna mendorong semakin banyak pelaku UMKM bergabung, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Madiun.
Untuk diketahui, kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada berbagai pekerja di berbagai sektor. Di antaranya pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja sektor jasa konstruksi (PSJK), hingga pekerja migran Indonesia (PMI). ''Kami berikan kemudahan kepada para pekerja yang ingin bergabung," jelasnya. (afi/naz/adv) Editor : Hengky Ristanto