"Perangkat desa harus membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Mereka memiliki cakupan waktu kerja dan waktu pelayanan yang luas. Sehingga perlu mendapat perlindungan,'' ujar Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Madiun Zakiah.
Menurut Zakiah, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi para perangkat desa. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapat perlindungan terhadap semua risiko kerja. Mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko kematian.
Terdapat lima program untuk melindungi para perangkat desa. Antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Siapapun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, maupun pekerja migran Indonesia. ''Sesuai amanat undang-undang, tujuan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan,'' jelas Zakiah. (afi/naz/adv) Editor : Hengky Ristanto