Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Istri Sirinya, Oknum Kades di Magelang Terancam Dibui

Budhi Prasetya • Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi: video asusila
Ilustrasi: video asusila
 

MAGELANG, Jawa Pos Radar Madiun – Ada – ada saja ulah oknum kepala desa dari Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini. Lelaki berinisial ZM dilaporkan oleh R, mantan istri sirinya, setelah kedapatan menyebar foto dan video asusilanya ke sosial media.

Aryo Garudo, kuasa hukum yang mendampingi R, mengatakan bahwa pihaknya menyeret ZM dengan pasal UU ITE karena telah menyebarkan konten pornografi dan asusila korban.

 “Kami mendampingi R di Polresta Magelang tuk mengadukan UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi yang berbau asusila,” kata Aryo, seperti dilansir dari JawaPos.com, Selasa (22/8).

Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap 2 dari Polresta Magelang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dilansir dari Jawapos.com, Aryo menerangkan jika  ZM dan R dulunya terikat hubungan suami istri secara siri selama kurang lebih satu tahun. Selama menikah, ZM kerap mengambil foto atau video tanpa seizin oleh R.

Hubungan keduanya itu tak bertahan lama dan R menikahi pria lain. Alih-alih move on, ZM justru menyebarkan video dan foto asusila tersebut, melalui sosial media utamanya status WhatsApp dan beberapa kontaknya.

Awalnya R tak tahu menahu ulah ZM. Ini lantaran dirinya tak menyimpan nomor mantan suami sirinya itu. Sampai akhirnya beberapa teman yang saling mengenal satu sama lain, memberitahu R soal video asusila tersebut.

“Teman-teman R yang punya kontak ZM tahu semua. Kalau kejadiannya beberapa hari sebelum Lebaran 2023. Laporan resminya (ke Polres Magelang Kota) sehari sebelum lebaran,” jelasnya.

Awalnya, R mengaku tak mau ambil pusing soal perkara ini. Namun, lama kelamaan ia merasa jengah dan tertekan, karena video dirinya tersebar dan orang-orang di sekitarnya sudah tahu. Parahnya, ZM bahkan juga mengirim video tersebut ke suami R.

Aryo menduga, ulah ZM yang demikian dilakukan guna membuat R putus dengan suami barunya. Namun, R memilih tidak merespon dan langsung membawa perkara ini ke ranah hukum.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa kasus ini sudah rampung tahap 1 pada 31 Juli 2023 lalu. Kemudian masuk ke tahap 2 pada 16 Agustus 2023.

Sementara ZM, kini sudah menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di rutan Polresta Magelang. Masih tersisa waktu 20 hari untuk ZM mengurus berkas sebelum perkara ini masuk ke meja pengadilan.

“Maksimal 4 September 2023. Menunggu kelengkapan berkas. Kami sudah siapkan tim jaksa untuk menangani kasus ini. Pokoknya secepat mungkin,” kata Zaenal. (jawapos.com/sib)

Editor : Budhi Prasetya
#asusila #uu ite #oknum kades #Video #konten pornografi