Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Salah Acungkan Jari, Wajah Pemuda Mojopurno Babak Belur Dihajar Remaja Mabuk Miras

Budhi Prasetya • Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:30 WIB

BERURUSAN HUKUM: Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menanyai salah seorang pelaku pengeroyokan. (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
BERURUSAN HUKUM: Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menanyai salah seorang pelaku pengeroyokan. (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Berkali-kali bogem mentah mendarat di wajah MPA. Pemuda 23 tahun asal Desa Mojopurno, Ngariboyo, itu jadi korban pengeroyokan. Kini, dua pelakunya mesti berhadapan dengan hukum.

‘’Saya tidak terima karena dia (korban) berteriak dan mengacungkan jari tengah,’’ kata salah satu pelaku, ABS, 24, warga Kelurahan Kepolorejo, Magetan, dalam pers rilis kasus pengeroyokan itu di Mapolres Magetan Kamis (24/8) lalu.

Pengeroyokan bermula saat ABS dan APAD, 16, asal Kelurahan Mangkujayan, Magetan, nongkrong di tepi Jalan Yos Sudarso masuk Kelurahan Bulukerto, Magetan, Jumat (28/7) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Sejurus kemudian, korban melintas di lokasi tersebut. Tak sebatas lewat, korban mengacungkan jari tengah ke arah ABS dan APAD. Emosi kedua pelaku tersulut. Mereka  seketika mengejar korban dengan motor.

Korban langsung jadi bulan-bulan-bulanan usai diberhentikan. ABS mendaratkan pukulan ke wajah korban. APAD empat kali meninju pipi korban dengan tangan kosong.

Remaja itu juga sempat mengeluarkan celurit. Tapi benda tajam itu berhasil dibuang, APAD mengambil belati di jok motor. Selain muka bonyok, tangan kanan korban tersayat belati hingga mendapat lima jahitan.

‘’Sebelum kejadian sempat minum, mungkin masih dalam pengaruh miras,’’ ujar ABS.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengamini bahwa korban mangacungkan jari tengah ke pelaku. Namun, keliru alias salah sasaran. Korban mengira dua pelaku itu temannya.

‘’Korban sudah minta maaf, tapi pelaku tetap emosi,‘’ kata Rudy.

Kasatreskrim menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penangkapan kepada APAD. Sebab, pelaku tersebut masih di bawah umur. Kendati demikian, lanjut Rudy, proses hukum tetap berlaku.

‘’Di muka umum, kedua pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,’’ pungkas Rudy. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#pengeroyokan #magetan #korban pengeroyokan #Kasat Reskrim Polres Magetan