Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Alami Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Mandor PG Pagotan yang Tewas Terjepit Mixer Terima Santunan 48 Kali Gaji

Budhi Prasetya • Sabtu, 9 September 2023 | 06:46 WIB
INVESTIGASI: Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Madiun saat melakukan sidak di PG Pagotan pasca insiden laka kerja beberapa waktu lalu. (BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR CARUBAN)
INVESTIGASI: Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Madiun saat melakukan sidak di PG Pagotan pasca insiden laka kerja beberapa waktu lalu. (BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Santunan kematian mandor mekanik Pabrik Gula (PG) Pagotan Marsudi yang tewas akibat kecelakaan kerja tengah diproses. Korban yang meregang nyawa setelah terjepit mixer itu tercatat sebagai peserta jaminan sosial.

‘’Yang bersangkutan ini sebagai karyawan tetap PG Pagotan dan oleh perusahaan diikutkan lima program BPJamsostek,” ungkap Kabid Pelayanan BPJamsostek Madiun Hedy Ariawan, kemarin (7/9).

Terkait dengan peristiwa dalam ruang lingkup kecelakaan kerja. Maka ahli waris selain menerima santuanan kematian juga berhak mendapat beasiswa untuk kedua anak korban yang ditinggalkan.

“Untuk dua anaknya mendapat beasiswa sampai kuliah atau maksimal usia 23 tahun,” bebernya.

Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ahli waris berhak mendapat santunan senilai 48 kali gaji yang dilaporkan dan biaya pemakaman dan lain-lainnya.

Sedangkan jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan rutin seumur hidup ahli waris atau jika ahli waris memutuskan menikah kembali atau meninggal dunia atau hal-hal lainnya.

“Pensiun akan diahlikan ke anaknya sampai usia 23 tahun,” lanjutnya.

Pihaknya menghimbau PG Pagotan terus aktif mendampingi keluarga korban dalam mengurus segala keperluan berkas yang dibutuhkan. Sehingga pembayaran klaim bisa segera diterima oleh ahli warisnya.

Hedy menyebut jika pembayaran klaim jaminan sosial itu terpisah dengan proses penyelidikan terkait peristiwa oleh pihak kepolisian.  

“Karena yang jelas pertama dari sisi kronologi kejadian disampaikan pimpinan PG Pagotan jelas kejadian di tempat kerja dan pada waktu bekerja, itu sudah cukup untuk mengklaim jaminan,” jelasnya.

“Untuk estimasi pembayaran ini jika berkasnya sudah lengkap bisa kurang dari tujuh hari sudah bisa diterima ahli waris,” pungkas Hedy. (ryu/aan)

 

Editor : Budhi Prasetya
#kecelakaan kerja #madiun #PG Pagotan #Jaminan Sosial