Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bakal Ada Caleg Terpilih Macung Pilkada, KPU Ngawi Tegaskan Tunggu Aturan Resmi

Asep Syaeful • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:15 WIB
CALEG TERPILIH: Baliho caleg DPRD Jawa Timur yang berpotensi maju Pilkada 2024 Ngawi. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
CALEG TERPILIH: Baliho caleg DPRD Jawa Timur yang berpotensi maju Pilkada 2024 Ngawi. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Pihak penyelenggara pemilu enggan gegabah. Itu terkait calon legislatif (caleg) terpilih bisa maju sebagai calon bupati maupun wakil bupati pilkada serentak nanti.
 
Koordinator Tim Teknis KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pusat. ''Kami masih menunggu PKPU pencalonan dulu, agar lebih detail bagaimana regulasinya," ungkap Ridho.
 
Jika mengacu aturan saat ini, Ridho mengamini bahwa tak masalah caleg terpilih ambil bagian di pilkada. Baik macung sebagai calon bupati maupun wakil bupati. Sebab,  pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD.
 
Itu dapat dimaknai, tidak mencakup caleg terpilih. Hal itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Yakni calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
 
"Nah, saat pendaftaran caleg terpilih belum dilantik, makanya boleh mendaftar karena belum resmi menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD," terangnya.
 
Permasalahannya, masa pendaftaran berhimpitan dengan pelantikan caleg terpilih. Dia menyebutkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 27 - 29 Agustus. Sementara pelantikan DPRD Ngawi dijadwalkan akhir Agustus.
 
DPRD Provinsi Jatim pada September dan DPR RI pada Oktober. "Pencoblosan nanti pada bulan November, masih ada tabrakan antara pendaftaran dan pelantikan," ungkap Ridho.
 
Soal tabrakan itu belum ada regulasi yang mengatur. Maka, pihaknya memilih untuk menunggu regulasi dari KPU RI maupun kemendagri. Karena situasi politik bisa jadi membuat kemungkinan pelantikan legislatif mundur. "Kami tunggu regulasinya terlebih dahulu," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto
#pilkada #Caleg #KPU #ngawi #calon bupati