PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 mulai Kamis (12/9) kemarin. Masa pendaftaran akan berlangsung dan ditutup pada 28 September 2024 mendatang.
Berbeda dengan Pemilu 2024 lalu, kali ini aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer hingga perangkat desa dilarang mendaftar sebagai PTPS.
‘’Kami (Baswaslu) menganggap kelompok ini masuk dalam jabatan pemerintah yang harus mengundurkan diri saat mendaftar,’’ kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Pacitan Nurul Fata Khoiruriza, Minggu (15/9).
Hal ini untuk menekankan netralitas ASN dalam pilkada baik pemilihan gubernur-wagub Jatim maupun pemilihan bupati-wabup Pacitan. Begitu pun bagi anggota partai politik (parpol), harus mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar.
‘’Jika nantinya nama yang lolos terdaftar sebagai partisipan parpol, maka akan diverifikasi terlebih dahulu,’’ tambahnya.
Jumlah petugas yang akan direkrut sama dengan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pacitan. Total sebanyak 1.004 TPS yang tersebar di 167 desa dan 5 kelurahan di 12 kecamatan. (hyo/sat)
Editor : Hengky Ristanto