Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dosen Perempuan Mengaku Jadi Korban Pelecehan Rektor Universitas Ternama di Makasar, Lapor ke Polda Sulsel

Budhi Prasetya • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:20 WIB

 

Ilustrasi : Seorang dosen perempuan di Makasar melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Sulawesi Selatan.
Ilustrasi : Seorang dosen perempuan di Makasar melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Sulawesi Selatan.

Jawa Pos Radar Madiun – Seorang dosen perempuan Universitas Negeri Makasar (UNM) mengaku jadi korban pelecehan seksual secara verbal.

Dosen yang diketahui berinisial QD melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Sulawesi Selatan.

Nama Rektor UNM Prof Karta Jayadi disebut tercatat sebagai terduga pelaku pelecehan dalam laporan tersebut.

Kini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Dilansir dari JawaPos.com yang mengutip pemberitaan Antara, Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono membenarkan laporan yang dibuat QD itu.

”Untuk laporannya sudah kami terima di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi),” ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Bulukumba ini mengungkapkan, selanjutnya pihaknya berencana meminta keterangan pelapor.

“Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu (27 Agustus 2025). Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel),” ujar Bayu Wicaksono.

Dirinya mengaku belum menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rektor UNM yang jadi terlapor, saat ditanya awak media.

”Belum, nanti (Dipanggil). Semuanya pasti (dipanggil), nanti kita lakukan pemeriksaan," tandas Bayu Wicaksono.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi tersangka, Ditahan Kejati Jatim

Bayu menjelaskan jika laporan yang dibuat dosen perempuan yang mengklaim jadi korban pelecehan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

”Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” papar Bayu Wicaksono.

Disinggung apakah ada unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan terlapor, Bayu tidak memberikan jawaban pasti.

Dirinya hanya bahwa saat ini baru pemeriksaan awal dan belum dilakukan pendalaman, namun nantinya tetap dikembangkan.

”Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE,” ucap Bayu Wicaksono.

Bayu juga mengungkapkan jika pihaknya belum menerima informasi adanya laporan balik terhadap pelapor kasus tersebut.

Itu disampaikannya saat ditanya terkait kabar laporan dugaan pencemaran balik yang dilayangkan terlapor atau pihak Rektor UNM.

Bayu menegaskan jika pihaknya belum mengetahui apakah terlapor sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

”Untuk sementara belum (terima laporan), nanti kita koordinasikan dengan pihak SPKT, apakah sudah dikirim ke Ditreskrimsus atau belum,” tambah Bayu Wicaksono.

Sementara itu, Karta Jayadi dikabarkan telah melaporkan balik dosen QD ke Polda Sulsel melalui penasihat hukumnya Jamil Misbach.

Dosen perempuan itu dituding melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang ITE.

Informasi yang dihimpun, alasannya laporan itu karena tidak ada balasan jawaban klarifikasi setelah bersangkutan disomasi.

”Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” terang Jamil.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal ke pihak kepolisian.

Sejumlah bukti percakapan di aplikasi WhatsApp diduga mesum kepada dirinya telah disiapkan.

Dugaan percakapan pelecehan tersebut berlangsung sejak 2022-2024, termasuk ajakan ke hotel telah disimpannya.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, pelapor juga telah mengirimkan surat laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ASN. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#pelecehan #Universitas Negeri Makasar #dosen perempuan #rektor