Jawa Pos Radar Madiun – Tindakan tegas diambil terhadap perusahaan pertambangan yang tidak mentaati peraturan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, kabupaten setempat.
Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi yang dikelola PT TMS.
Tulisan “Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, terbaca jelas pada papan itu.
Penindakan dan pemasangan papan plang oleh tim Satgas PKH dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Abdul Rahman.
"Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” Abdul Rahman, Jumat 12 September 2025, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Rahman menyebut, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.
"Jampidsus (Febrie Adriansyah, red), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.
Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan, karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). (*)
Editor : Budhi Prasetya