Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Seleksi Sekda Magetan Rampung, Tinggal Tunggu Verifikasi BKN

Aprilita Sari • Senin, 22 September 2025 | 02:30 WIB
Anggota Pansel Masruri menjelaskan bahwa tujuh kandidat Sekda Magetan memaparkan makalah dan wawancara, hasilnya kini menunggu verifikasi BKN.
Anggota Pansel Masruri menjelaskan bahwa tujuh kandidat Sekda Magetan memaparkan makalah dan wawancara, hasilnya kini menunggu verifikasi BKN.

Jawa Pos Radar Magetan – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan akhirnya rampung.

Namun, hasilnya belum bisa diumumkan karena masih menunggu verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahap final digelar Selasa (9/9) di Hotel Kintamani, Sarangan, Kecamatan Plaosan.

Tujuh kandidat memaparkan makalah sekaligus mengikuti sesi wawancara di hadapan panitia seleksi (pansel).

Sebelumnya, pada 3 September, peserta mengikuti ujian penulisan makalah selama tiga jam dengan tema Asta Cita Presiden yang dikaitkan dengan visi-misi Bupati Magetan 2025–2030.

’’Alhamdulillah semua kandidat hadir dan mengikuti proses hingga selesai. Namun, hingga saat ini, verifikasi dari BKN belum kami terima,’’ ujar anggota pansel Sekda Magetan, Masruri, Minggu (21/9).

Adapun tujuh pejabat yang masuk tahap akhir adalah Eko Muryanto (Kepala DPMD), Joko Trihono (Kepala Disbudpar), Welly Kristanto (Kepala Dishub).

Lalu, Parminto Budi Utomo (Kepala Dinsos), Benny Adrian (Asisten Pemerintahan dan Kesra), Cahaya Wijaya (Kepala Diskominfo), dan Saif Muchlissun (Kepala DLHP).

Masruri menyebut hasil pemaparan makalah dan wawancara sudah diajukan ke BKN dan Gubernur Jatim sesuai Permenpan 15/2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

’’Kalau verifikasi sudah turun, baru bisa kami umumkan secara resmi,’’ pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #JPTP sekda #hasil seleksi sekda #seleksi sekda Magetan #sekda magetan #pansel Sekda Magetan #BKN verifikasi sekda