Jawa Pos Radar Madiun — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari, 3–5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dari jumlah tersebut, 196 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, 9 kasus sponsor fiktif.
WNA asal Nigeria menjadi yang paling banyak terjaring, yakni sebanyak 82 orang (35,8 persen), diikuti oleh India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Berikut daftar kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan 65 WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi 27 WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta 26 WNA.
Operasi ini menambah daftar penindakan keimigrasian sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara menjaring 312 WNA.
Di Batam, ditemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bermasalah, sementara di Bali, 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Operasi Wirawaspada merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap WNA.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan,” tegas Yuldi Yusman. (fac/*)
Editor : Mizan Ahsani