Jawa Pos Radar Madiun — Kabar penting bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pensiunan mulai dicairkan pada Sabtu, 1 November 2025.
Meski demikian, banyak pensiunan bertanya-tanya soal kenaikan gaji PNS.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Kenaikan terakhir sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
1. Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut KA Bangunkarta vs Mobil dan Motor di Sleman, Tiga Orang Tewas
3. Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Buaya Raksasa 7 Meter Masuk ke Permukiman Warga di Riau, Ditangkap Pakai Tali dan Bambu!
Tanggapan PT Taspen (Persero)
Menanggapi kabar ini, PT Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri.
"Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya," jelas Taspen.
Taspen mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam memilah informasi terkait pencairan gaji pensiunan PNS agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat. (fin)
Editor : AA Arsyadani