Jawa Pos Radar Madiun – Pengisian bahan bakar di SPBU kerap dianggap sepele, padahal bila tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan.
Mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas BBM menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi—semuanya dapat merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari.
Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih cerdas dan waspada.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, M. Said Sutomo, mengingatkan bahwa membeli BBM bukan sekadar mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak hukum konsumen yang dilindungi negara.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM sesuai standar, takaran yang akurat, dan bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Rabu (12/11).
Ia menegaskan, pelaku usaha—baik BUMN, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU—bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan manipulasi.
“Kalau ada unsur pidana, seperti mengurangi takaran atau menjual BBM di bawah standar mutu, pelaku dapat dikenai Pasal 62 jo. Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Said juga menyoroti praktik petugas SPBU yang enggan memberikan struk untuk pembeli roda dua.
“Walaupun beli Rp5.000, pengendara tetap wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal itu hak mereka,” ucapnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya melakukan pengawasan ketat setiap hari.
“Kami melakukan pengecekan nozzle, warna, densitas, hingga kadar air BBM. Hasilnya bisa dilihat di lemari display SPBU,” jelasnya.
Ahad juga menegaskan, konsumen berhak mendapat bukti pembelian tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan struk. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kejanggalan.
“Laporkan lewat Pertamina Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau DM @pertamina.135 di Instagram. Sertakan bukti transaksi agar laporan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto