Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kado HGN 2025: Guru Kini Dilindungi Restorative Justice, Mendikdasmen Mu’ti Ungkap Isi MoU dengan Kapolri

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 25 November 2025 | 15:58 WIB
Tangkapan layar Mendikdasmen Abdul Mu
Tangkapan layar Mendikdasmen Abdul Mu

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri sebagai kado Hari Guru Nasional (HGN) 2025 untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap para pendidik.

Pengumuman itu disampaikan dalam upacara Peringatan HGN 2025 yang digelar daring dari Jakarta, Selasa.

Mu’ti menjelaskan MoU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang berhadapan dengan murid, orang tua, atau LSM terkait pelaksanaan tugas pendidikan.

“Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” jelasnya.

Ia menegaskan tantangan guru di era digital semakin berat karena lingkungan sosial kini mudah terpengaruh gaya hidup hedonis dan materialistis.

Guru juga dihadapkan pada tekanan sosial, budaya, politik, serta apresiasi publik yang dinilai masih rendah.

Situasi itu menyebabkan sebagian guru mengalami tekanan mental hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” ungkap Mu’ti.

Mendikdasmen menekankan bahwa peran guru semakin strategis di tengah kompleksitas tantangan murid, mulai dari masalah akademik, moral, spiritual, hingga gangguan sosial seperti kecanduan gawai, judi online, dan tekanan ekonomi keluarga.

 

“Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif teladan, digugu dan ditiru sebagai orang tua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka,” kata Mu’ti.

Melalui MoU ini, pemerintah ingin memastikan guru memiliki perlindungan cukup saat menjalankan tugas sekaligus mendorong pemulihan hubungan antara pendidik, murid, dan orang tua tanpa proses kriminalisasi. (op)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#hari guru nasional #pendidikan nasional #berita pendidikan #moU kapolri #mendikdasmen #Kemendikbudristek #guru indonesia #restorative justice guru #perlindungan guru