Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Janji BKN untuk ASN: Penyatuan Tunjangan dan Gaji dalam Single Salary Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

Mizan Ahsani • Selasa, 9 Desember 2025 | 14:43 WIB
Para ASN Pemkot Madiun kini punya peluang melanjutkan studi S2 dan S3 lewat program beasiswa yang diluncurkan Wali Kota Maidi. ILUSTRASI: Bagas Bimantara/Radar Madiun
Para ASN Pemkot Madiun kini punya peluang melanjutkan studi S2 dan S3 lewat program beasiswa yang diluncurkan Wali Kota Maidi. ILUSTRASI: Bagas Bimantara/Radar Madiun

Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan single salary ASN terus dibahas oleh pemerintah.

Kabarnya, penyatuan gaji dan tunjangan menjadi satu pendapatan yang rutin diterimakan per bulan itu akan dimulai pada 2026.

Pemerintah begitu getol merealisasikan kebijakan ini karena satu alasan penting.

Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Menurutnya, skema gaji baru ini menjadi kunci peningkatan kesejahteraan ASN, baik saat masih bekerja maupun ketika memasuki masa pensiun.

Zudan, yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, menyampaikan dorongan tersebut dalam Rakernas Korpri 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa Korpri telah memperjuangkan skema single salary sejak satu dekade lalu, namun implementasinya tak kunjung berjalan.

“Belum direalisasikan. Mudah-mudahan Pak Menkeu baru mencintai para ASN, bukan hanya pegawai Kemenkeu,” ujarnya.

Gaji Pensiunan ASN Dianggap Tidak Layak

Zudan menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya golongan I dan II.

Kondisi itu membuat banyak ASN tetap dibebani cicilan bahkan saat memasuki usia pensiun.

Menurutnya, hal ini menggerus martabat ASN ketika mengakhiri masa pengabdiannya.

“Target kita sederhana. ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus menutup masa tugas dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, skema single salary memungkinkan ASN memenuhi kebutuhan dasar di masa tua.

Mulai dari cicilan rumah yang lunas, biaya pendidikan hingga pernikahan anak, sampai jaminan kesehatan yang memadai.

“Cukup saja, tidak harus lebih. Saya ingin ASN pensiun, SK-nya pulang. Tidak lagi ditahan bank,” tambahnya.

Seluruh Tunjangan Melebur ke Gaji Pokok

Dalam skema single salary, seluruh komponen penghasilan yang sebelumnya dibayarkan terpisah akan melebur ke dalam satu paket gaji tunggal.

Dampaknya, besaran gaji ASN akan meningkat signifikan sehingga dasar perhitungan pensiun juga bertambah.

Zudan mencontohkan, saat ini pegawai golongan I hanya menerima manfaat pensiun sekitar Rp 2,2 juta, sementara golongan II menerima Rp 3,4 juta.

Bahkan pejabat eselon yang selama aktif bisa memperoleh Rp 50 juta–Rp 150 juta per bulan, pada masa pensiun hanya menerima sekitar Rp 5 juta.

“Besok teman-teman golongan I terima Rp 2,2 juta, golongan II Rp 3,4 juta. Saya sendiri tidak sampai Rp 5 juta karena masa kerja pendek,” ungkapnya.

Zudan menyebut skema ini penting demi pemerataan kesejahteraan ASN dan perbaikan kualitas layanan publik.

Ia berharap Menteri Keuangan menetapkan aturan resmi sebelum 2026, seiring target pemerintah untuk mulai menjalankan reformasi penggajian secara penuh.

“Dengan single salary, ASN bisa hidup layak dan menutup masa tugasnya tanpa beban,” pungkasnya. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#Gaji Pokok #Pensiunan ASN #2026 #tunjangan #gaji #single salary #Single salary ASN #gaji pensiun #manfaat