Jawa Pos Radar Madiun - Kasus kekerasan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (YTR), warga Bandung, menjadi perhatian publik setelah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan penjelasan mengenai status hukumnya.
Meski mengakui korban mengalami penderitaan yang sangat berat, Komnas Perempuan menilai peristiwa tersebut belum dapat dikategorikan
sebagai penyiksaan apabila mengacu pada definisi resmi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).
Penjelasan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam dialog memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional.
Komnas Perempuan Paparkan Definisi Penyiksaan Menurut CAT PBB
Sondang menjelaskan bahwa Konvensi Anti-Penyiksaan PBB memiliki sejumlah indikator yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan.
Menurutnya, tindakan tersebut harus dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang sangat berat (severe pain),
dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, melakukan intimidasi, atau karena alasan diskriminasi.
Baca Juga: Toy Story 5 Hadir dengan Konflik Baru, Apakah Pixar Berhasil Menghidupkan Keajaiban Lama?
Selain itu, unsur yang tidak kalah penting adalah adanya keterlibatan, persetujuan, atau pembiaran dari aparat atau institusi negara.
Unsur Keterlibatan Negara Menjadi Pembeda
Komnas Perempuan menegaskan bahwa keberadaan unsur negara merupakan syarat utama dalam definisi penyiksaan berdasarkan CAT PBB.
Karena itu, meskipun korban mengalami penderitaan fisik maupun psikologis yang sangat berat,
suatu kasus belum otomatis dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila unsur tersebut tidak terpenuhi.
Dampak Kekerasan terhadap Korban Tetap Diakui
Meski tidak memenuhi definisi formal penyiksaan versi konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR tetap merupakan bentuk kekerasan serius.
Sondang menyatakan bahwa korban mengalami penderitaan yang luar biasa akibat tindakan pelaku sehingga dampak yang ditimbulkan tidak dapat dianggap ringan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penjelasan mengenai definisi hukum internasional tidak mengurangi beratnya perbuatan yang dialami korban.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Spaceport Biak Mulai 2026, Langkah Besar Menuju Kemandirian Antariksa
Penilaian Berdasarkan Standar Hukum Internasional
Bukan Berarti Kekerasan Dianggap Ringan
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa istilah "penyiksaan" dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB memiliki pengertian hukum yang sangat spesifik dan berbeda dengan penggunaan istilah tersebut dalam percakapan sehari-hari.
Oleh sebab itu, penilaian bahwa kasus YTR belum memenuhi kategori penyiksaan versi CAT PBB bukan berarti tindakan pelaku dibenarkan atau penderitaan korban dianggap tidak serius.
Sebaliknya, kasus tersebut tetap dipandang sebagai tindak kekerasan yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis mendalam terhadap korban dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus Masih Menjadi Perhatian Publik
Kasus kekerasan terhadap YTR terus menjadi sorotan masyarakat dan berbagai pihak.
Di tengah proses hukum yang berjalan, penjelasan Komnas Perempuan memberikan pemahaman mengenai perbedaan
antara definisi penyiksaan menurut hukum internasional dengan tindak kekerasan yang diatur dalam hukum nasional.
Penegasan tersebut diharapkan dapat membantu publik memahami bahwa klasifikasi suatu perbuatan dalam instrumen hukum internasional
memiliki syarat khusus, tanpa mengurangi pentingnya perlindungan hukum serta pemulihan bagi korban kekerasan. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Magang Radar Madiun