Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ciuman saat Live TikTok Berujung Cambuk, Pasangan Muda di Aceh Dihukum di Depan Publik

Tim Content Writer Radar Madiun • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:12 WIB
Seorang pejabat yang mengenakan jubah dan tudung bersiap untuk mencambuk seorang pelanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, pada hari Kamis. (The Guardian)
Seorang pejabat yang mengenakan jubah dan tudung bersiap untuk mencambuk seorang pelanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, pada hari Kamis. (The Guardian)

Jawa Pos Radar Madiun - Sebuah siaran langsung di TikTok yang awalnya berlangsung di dalam mobil berubah menjadi awal dari proses hukum yang berujung hukuman cambuk.

Video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi berciuman itu viral di media sosial hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak syariat Islam di Aceh.

Setelah menjalani proses persidangan, keduanya menerima hukuman cambuk di hadapan publik.

Pasangan Muda Dicambuk Usai Ciuman Saat Live TikTok

Sepasang warga Aceh dijatuhi hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar qanun syariat Islam

karena berciuman tanpa ikatan pernikahan saat melakukan siaran langsung di TikTok.

Baca Juga: Hari Krida Pertanian 2026: Kota Malang Tekankan Peran Petani sebagai Fondasi Ketahanan Pangan

Pengadilan Syariah menjatuhkan hukuman 21 kali cambukan kepada seorang pria berusia 22 tahun dan seorang perempuan berusia 25 tahun.

Eksekusi dilakukan di Bustanussalatin City Park, Banda Aceh, pada Kamis (2/7), disaksikan sedikitnya 100 orang.

Keduanya sebelumnya divonis 25 kali cambukan. Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi 21 kali

karena mereka telah menjalani sekitar empat bulan masa penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum.

Video Viral Berujung Penangkapan

Kasus ini bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan pasangan tersebut pada 27 Februari.

Dalam video yang direkam di dalam sebuah mobil di Banda Aceh, keduanya terlihat berciuman.

Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu laporan masyarakat kepada otoritas syariat.

Baca Juga: Nickelodeon Buka Jalan ke Industri Animasi, Ini Program yang Diburu Talenta Muda

Pasangan itu akhirnya ditangkap pada April sebelum menjalani proses hukum di Pengadilan Syariah.

Selain menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, pengadilan juga memerintahkan penyitaan

sebuah telepon seluler dan USB flash drive yang berisi rekaman video tersebut untuk dimusnahkan sebagai barang bukti.

Aceh Terapkan Syariat Islam

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan qanun berbasis syariat Islam.

Kewenangan tersebut diberikan pemerintah pusat pada 2006 sebagai bagian dari kesepakatan damai yang mengakhiri konflik separatis di wilayah itu.

Sejak 2015, penerapan aturan tersebut juga mencakup warga non-Muslim dalam kondisi tertentu.

Qanun memungkinkan hukuman cambuk untuk berbagai pelanggaran, termasuk perzinaan, perjudian,

konsumsi minuman beralkohol, hubungan sesama jenis, hingga sejumlah pelanggaran norma kesusilaan.

Pada hari yang sama, empat orang lainnya juga menjalani hukuman cambuk di depan umum karena kasus perjudian daring dan perzinaan.

Baca Juga: Lebih dari 50 Serangan dalam Sepekan, Krisis Kemanusiaan di Palestina Kian Mengkhawatirkan

Amnesty International Soroti Hukuman Cambuk

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.

Organisasi tersebut menilai praktik itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena dianggap kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan proporsionalitas hukuman tersebut.

“Such behaviour might be considered inappropriate because social media is viewed by people of various age groups, including children.

But is it a crime that warrants imprisonment or even caning? That would be excessive,” kata Usman Hamid.

Amnesty juga menyoroti bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional yang mendorong penghapusan bentuk-bentuk hukuman yang tidak manusiawi.

Meski demikian, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh masih tetap dilakukan berdasarkan qanun yang berlaku di provinsi tersebut. (*)

*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Tim Content Writer Radar Madiun
#Pasangan Muda di Aceh #Hukuman Cambuk 21 kali #Amnesty International