Jawa Pos Radar Madiun - Seekor tapir yang sempat membuat geger warga setelah muncul di kawasan Register 45, Mesuji, Lampung, justru berakhir tragis.
Satwa langka yang seharusnya mendapat perlindungan itu dibunuh oleh sekelompok warga.
Video penyembelihannya pun viral di media sosial dan memicu kecaman publik hingga aparat bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Empat Pelaku Pembunuhan Tapir Berhasil Diamankan
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tapir yang terjadi di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dari hasil penyelidikan, empat orang yang diduga terlibat telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Baca Juga: Tengah Malam Berubah Mencekam, Bentrokan Antar Kelompok Silat Picu Kerusakan dan Korban di Surabaya
Keempat tersangka masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).
Mereka ditangkap setelah video pembunuhan satwa dilindungi tersebut menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat perburuan maupun penyembelihan tapir.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Potongan tubuh tapir.
- Sebilah golok.
- Satu tombak.
- Rekaman video penyembelihan yang sempat viral.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.
BKSDA Minta Warga Tidak Bertindak Sendiri
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi.
Baca Juga: Hollywood Punya Raja Horor Baru? Film Karya Kreator Muda Ini Sukses Pecahkan Ekspektasi
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama kepolisian mengimbau masyarakat
segera melapor kepada petugas apabila menemukan satwa liar memasuki permukiman atau kawasan jalan.
Masyarakat diminta tidak memburu, melukai, ataupun membunuh satwa tersebut karena penanganannya harus dilakukan
oleh petugas yang memiliki kewenangan dan prosedur khusus demi keselamatan manusia maupun hewan.
Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menegaskan bahwa membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Baca Juga: Madiun Berkilau! Ini Deretan Event Meriah yang Siap Ramaikan Hari Jadi ke-108 Kota Madiun
"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun."
Selain proses hukum terhadap empat tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kasus Berawal dari Kemunculan Tapir di Register 45
Sebelumnya, seekor tapir terlihat berkeliaran di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Register 45, Mesuji.
Kemunculan satwa tersebut sempat menjadi perhatian warga karena jarang terlihat berada di sekitar permukiman.
Namun, tak lama kemudian tapir ditemukan dalam kondisi telah dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong.
Rekaman kejadian itu menyebar luas di media sosial hingga akhirnya memicu penyelidikan kepolisian yang berujung pada penangkapan para pelaku. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar Madiun