Di mana-mana dan kapan saja, setiap pejabat, politisi, atau tokoh masyarakat, saat ini membicarakan tahun 2024. Di media mainstream dan media sosial. Sadar maupun tidak, semua terbawa pada arah yang sama. Seperti kasus BTS di Kominfo yang juga dibawa isu 2024.
Apakah salah? Tentu jawabannya tidak. Setiap orang punya pandangan masing-masing. Tergantung dari mana sudut pandang yang dipakai. Apalagi ditambah dengan perkara No: 114/PPU-XX/2022 tentang pengujian materiil pasal 168 UU No: 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dari PDI-P dan lainnya terkait sistem pemilu proporsional terbuka di MK. Tentu menjadikan suhu politik semakin tinggi.
Semakin ramai seiring pernyataan seorang ahli hukum bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan. Bertambah ramai lagi kemudian saat muncul pro-kontra di berbagai kalangan. Baik pakar, politisi, bahkan yang awam. Semua menggunakan argumen masing-masing terkait pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Kemudian timbul pertanyaan, mana sistem yang paling baik. Tentu semua ada plus dan minusnya. Kita sebenarnya sudah berpengalaman panjang melaksanakan pemilu dengan kedua sistem tersebut. Coba tengok perjalanan pemilu di Indonesia. Baik ketika memilih wakil kita di legislatif maupun memilih presiden dan kepala daerah.
Kita berpengalaman dalam pemilu proporsional tertutup. Sistem ini, pemilih mencoblos partai politik tertentu. Kemudian, partai politik yang berhak menentukan nama-nama yang duduk di dewan. Dalam bahasa sederhana, sistem coblos partai.
Sistem ini pernah dipakai pada pemilu era Orde Lama tahun 1955 dan era Orde Baru mulai tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Serta era reformasi tahun 1999. Model sistem proporsional tertutup ini ada kelemahannya. Di antaranya, dianggap kurang demokratis karena tidak memilih secara langsung wakilnya yang duduk di legislatif. Yang dipilih parpol belum tentu yang dipilih pemilih.
Hasilnya, dewan akan didominasi oleh wakil yang lebih berorientasi ke elite partai bukan yang mengakar kepada rakyat. Akhirnya yang mewakili di dewan bisa jadi tidak dikenal di daerah yang diwakilinya. Ini akibat wakil yang didukung elite parpol bukan karena dukungan massa pemilih. Akibatnya akan menjauhkan hubungan antara yang terpilih dengan pemilih pasca pemilu. Tentu masih banyak kelemahan yang bisa ditulis.
Namun, sistem ini juga punya kelebihan. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan maupun kelompok etnis minoritas misalnya, karena parpol yang menentukan wakilnya. Dengan sistem ini, juga dapat meminimalkan politik uang yang sangat mungkin terjadi di sistem proporsional terbuka. Dan tentu masih ada kelebihan lainnya.
Sistem pemilihan proporsional tertutup juga diikuti oleh pemilihan presiden dan kepala daerah yang dilakukan secara tidak langsung. Pada sistem ini, presiden dipilih oleh MPR dan kepala daerah dipilih oleh DPRD dan diangkat oleh Mendagri untuk bupati/walikota (Orba). Gubernur dipilih oleh DPRD kemudian diangkat oleh presiden.
Bahkan pada era Orba, suara terbanyak tidak menjadi kewajiban mengikat pejabat yang berwenang untuk harus memilih suara terbanyak di DPRD. Dan ini pernah terjadi di era Orba. Pejabat yang berwenang (presiden/mendagri) bisa saja memilih salah satu di antara yang diusulkan, walaupun bukan yang memperoleh suara terbanyak di DPRD.
Era reformasi berupaya mengoreksi secara total pemilihan kepala daerah khususnya. Ketika era reformasi, hasil pemilu 1999 DPRD mempunyai kewenangan yang besar. Punya kewenangan memilih gubernur dan bupati/walikota. Bahkan, gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab kepada DPRD. Demikian besar kewenangan yang dimiliki oleh DPRD ketika itu. Akibatnya, sering terjadi transaksi dalam pemilihan kepala daerah. Biaya pemilihan menjadi tinggi. Bahkan ancaman tidak diterimanya pertanggungjawaban pimpinan daerah menjadi narasi lumrah ketika itu. Walau nota pertanggungjawaban belum diserahkan sekalipun. Narasi semacam ini sering kita jumpai menjelang masa akhir APBD. Ujung-ujungnya, transaksi lagi yang diharapkan.
Berangkat dari kelemahan itulah, pemilu legislatif mulai tahun 2004 memakai sistem proporsional terbuka. Dalam sistem ini, pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk duduk menjadi anggota dewan. Artinya, sistem proporsional terbuka mencoblos caleg.
Sistem ini mengharapkan setiap anggota dewan terpilih memiliki tingkat derajat keterwakilan yang tinggi. Pemilih selalu dapat mengontrol wakilnya karena keterwakilan di wilayahnya. Akhirnya, akan muncul calon-calon pemimpin yang hadir karena dukungan massa dari bawah. Juga terbangunnya kedekatan antara yang dipilih dengan pemilih.
Kelemahan yang timbul kemudian, kuota gender dan keterwakilan antar etnis tidak bisa terjamin. Karena keterwakilan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon yang berkompetisi. Cara ini, juga membutuhkan modal besar untuk menjadi anggota dewan, karena terbukanya politik uang.
Pemilihan kepala daerah dipakai pemilihan langsung, konsep yang diusung diharapkan tidak terjadi politik uang. Logika yang dipakai, tidak mungkin calon akan menggunakan politik uang, karena demikian banyaknya pemilih. Bahkan bisa sampai ratusan ribu pemilih. Tahun 2004 dimulai pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Namun kenyataan tidak demikian. Tidak seperti konsep di awal. Praktik di lapangan sebaliknya yang terjadi. Justru biaya politik pemilihan baik legislatif maupun kepala daerah menjadi semakin tinggi. Salah satu akibatnya, potensi korupsi juga semakin tinggi. Lord Acton mengingatkan, ”Power tends to corrupts. Absolute power corrupts absolutely”. Kekuasaan itu cenderung korupsi. Apalagi kekuasaan dengan biaya tinggi.
Logika itu tampaknya dipakai kembali oleh yang pro sistem proporsional tertutup. Namun yang perlu dicatat, apapun sistem yang sudah kita pilih atau akan kita pilih, hendaknya dipikirkan secara matang. Jangan seperti mengganti busi mobil. Kalau tidak cocok, kemudian langsung cari ganti yang cocok.
Tentu mengganti busi mobil hanya rugi biaya. Tidak ada rugi ongkos sosialnya. Tidak demikian dengan sistem tata negara. Ongkos sosialnya sangat tinggi. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan pemikir dan pengambil keputusan negarawan seperti dicontohkan oleh para founding fathers kita. Dengan menjauhkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Bukankah negara lain di dunia ini sudah memberi pelajaran kepada kita? Sistem apapun yang telah mereka pilih, apabila kekuasaan yang diperoleh kemudian digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, negara itu akan sejahtera dan maju. Dan ternyata, sampai saat ini kita masih memperdebatkan sistem dengan membawa ikutan pro dan kontranya. ***(den) Editor : Hengky Ristanto