Jawa Pos Radar Madiun – Puncak Konflik di Istana Pulau Es!
Liu Bwee, mantan permaisuri, difitnah berselingkuh dan dijatuhi hukuman berat.
Putrinya, Swat Hong, tak terima dan menawarkan diri untuk menggantikan ibunya.
Keputusan ini membawa keduanya menuju perjalanan berbahaya ke Pulau Neraka.
Diam-diam, Sin Liong mengikuti mereka demi menjaga dari ancaman yang mengintai!
1. Sidang Pengadilan yang Mencekam
Liu Bwee diadili atas tuduhan perzinahan dengan seorang pelayan muda, A Kiu.
Swat Hong dan Sin Liong datang ke sidang untuk menuntut keadilan.
Kesaksian Han Bu Ong memperburuk situasi, meskipun A Kiu membantah tuduhan.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kho Ping Hoo Bagian 48, Apa Jadinya Jika Rindu Tiba-Tiba Terusik Cemburu?
2. Penghukuman Liu Bwee
Jaksa dan hakim tetap memvonis Liu Bwee bersalah.
Swat Hong menolak keputusan itu dan menuntut kejelasan.
Permaisuri membunuh A Kiu sebelum ia sempat memberikan kesaksian penuh.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pembuangan ke Pulau Neraka.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kho Ping Hoo Bagian 47, Wanita Penuh Luka dan Rahasia yang Ia Simpan
3. Swat Hong Mengorbankan Diri
Tak rela ibunya dihukum, Swat Hong menawarkan diri menggantikannya.
Raja Han Ti Ong menyetujui permintaan putrinya.
Liu Bwee, yang tak tega, akhirnya menyusul Swat Hong meninggalkan Pulau Es.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kho Ping Hoo Bagian 46, Sin Liong: Menolak Diam saat Kebenaran Dipertaruhkan
4. Perjalanan ke Pulau Neraka
Liu Bwee dan Swat Hong memulai perjalanan menuju Pulau Neraka.
Sin Liong diam-diam mengikuti untuk menjaga mereka.
Bahaya besar menanti di luar Pulau Es, di mana mereka harus bertahan.
Tragedi ini menjadi awal perjalanan penuh ujian bagi Liu Bwee, Swat Hong, dan Sin Liong.
Pulau Neraka bukan sekadar tempat pembuangan, melainkan panggung ujian ketahanan dan keberanian mereka.
Bagaimana nasib mereka selanjutnya?
Simak terus cuplikan kisah epik Bu Kek Siansu dalam Menelusuri Jejak Kho Ping Hoo di Radar Madiun! (fin)
Editor : Mizan Ahsani