Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bergunjing: Perihal Pajak SIM

Deni Kurniawan • Senin, 17 November 2025 | 03:37 WIB
Ilustrasi cerpen bergunjing perihal SIM antara Sakat, Sarban, dan seorang polisi.
Ilustrasi cerpen bergunjing perihal SIM antara Sakat, Sarban, dan seorang polisi.

Cerpen Bergunjing oleh Deni Kurniawan*

RIUH suara hujan, kini seolah lengang.

Kalimat terakhir yang diucap Sakat kepada seorang polisi menjadi biang suasana kikuk tersebut.

Semua berawal dari pergunjingan di warung kopi ujung kampung pagi itu.

Yang mana, suasana semula ramai suara hujan yang menyerbu genting.

Sakat dan Sarban merupakan dua karib sekaligus pengamat kehidupan kelas RT.

Kala itu, keduanya duduk di bangku kayu sambil menyeruput kopi jahe.

“Ban,” Sakat membuka percakapan dengan wajah serius dan alis terangkat.

“Aku heran, orang-orang bilang SIM harus diperbarui lima tahun sekali,'' lanjutnya.

''Hah, bukannya itu hal biasa yang sudah diketahui banyak orang,'' sahut Sarban.

''Kok pembaruan? Menurutku ya itu pajak SIM. Pajak buat kartu kecil itu. Wong kemampuan berkendara orang itu kayak bayi belajar berjalan, semakin lama makin lancar, makin piawai. Bahkan bisa lari!” terang Sakat

Sarban terbahak lalu menimpali, ''Iya juga ya, Kat. Logikamu masuk akal".

Belum sempat Sakat membalas, suara batuk pelan terdengar dari meja sebelah.

Seorang pria berseragam polisi menoleh sambil tersenyum tipis. Rupanya sejak tadi dia ikut mendengarkan.

“Maaf saya ikut nimbrung, Bapak-Bapak. Saya mendengar soal SIM tadi," kata polisi itu sopan.

Sakat yang awalnya percaya diri langsung duduk tegak, tapi tetap bersuara lantang.

“Lho, Pak Polisi, coba jelaskan. SIM kok diperpanjang? Wong kemampuan berkendara makin lama makin ahli. Logika sederhana saja,” ucap Sakat.

Polisi itu tersenyum sabar, kemudian menjelaskan dengan tenang seperti guru TK menjelaskan bentuk-bentuk geometri.

“Begini, Pak. Kepemilikan SIM itu diatur Pasal 106 ayat 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan SIM tidak berlaku seumur hidup. Harus diperpanjang stiap lima tahun sekali. Kalau telat, ya harus buat dari awal,” terang Pak Polisi.

Sarban mengangguk-angguk, pura-pura paham. Namun, Sakat malah mengernyitkan jidat.

Polisi melanjutkan, “Perpanjangan SIM bukan pajak. Tujuannya mengecek ulang kompetensi pengendara. Namanya soft competency yang bisa saja menurun. Misal, kesehatan jasmani atau rohani berubah. Penglihatan berkurang. Refleks melambat".

Sakat langsung angkat tangan, “Lho Pak, kalau ada orang tua sudah tidak sehat, masak dibiarkan berkendara? Biasanya dianter anaknya. Keluarga pasti melarang berkendara”.

“Nah, Pak Sakat. Karena tidak semua keluarga seideal itu. Ada yang tetap memaksa nyetir meski sudah rabun. Ada yang tidak sadar kalau kondisinya berubah,'' ungkap Pak Polisi.

Negara perlu aturan agar pengendara tetap layak jalan. Demi keselamatan bersama," lanjut Pak Polisi sambil memelintir kumisnya.

Sarban menepuk paha sambil tertawa, “Nah Sat, kalah kowe karo penjelasan ilmiah.”

“Aku bukan kalah. Aku cuma beda sudut pandang," ujar Sakat

Kata orang-orang yang memperpanjang SIM, cuma isi biodata lalu foto. Tidak ada praktik naik kendaraan,” tuturnya. (*)

*Penulis cerpen Bergunjing redaktur Jawa Pos Radar Madiun

Editor : Deni Kurniawan
#Bergunjing #polisi #sim #cerpen #jawa pos #Deni Kurniawan #radar madiun #pajak #perpanjangan