Oleh: Dwi Rendra Wibawa, Account Representative - KPP Pratama Ponorogo
BATAS pelaporan SPT tinggal beberapa hari lagi. Sudah lapor SPT belum? Ada satu istilah yang sering muncul dan terdengar di keseharian kita maupun ketika sedang melaporkan SPT. Istilah itu adalah peredaran bruto.
Tahukah kawan pajak apa itu peredaran bruto? Sesuai PP 55 Tahun 2022, peredaran bruto menjadi dasar perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5 persen. Peredaran bruto adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan atau pengusaha.
Jadi kawan pajak jangan sampai salah ya, peredaran bruto bukan penghasilan bersih, keuntungan, atau margin.
Tarif PPh Final 0,5 persen ini diberikan ketika penghasilan dari usaha Wajib Pajak (WP) dalam negeri memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. WP dalam negeri tersebut meliputi orang pribadi, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama.
Sesuai Pasal 60 ayat 1 PP Nomor 55 Tahun 2022 untuk WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan nilai peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenakan PPh. Menarik bukan?
Oke kawan pajak mumpung masih awal Maret, ayo segera lapor SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilan termasuk peredaran bruto dengan sejujur-jujurnya dan segera melakukan penyetoran pajak melalui bank atau pos jika ada pajak yang harus disetor.
Mari kita laksanakan kewajiban perpajakan kita sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan negara Indonesia kita tercinta. Salam. (bar/prog) Editor : Hengky Ristanto