KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Dalam kurun waktu satu bulan, terjadi dua kasus kecelakaan kerja. Nyawa dua pekerja melayang akibat dua insiden memilukan tersebut. 7 Agustus lalu, Gunari, 53, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, tewas saat membersihkan tangki mixer yang terpasang di truknya. Nahas, tangki mixer truk molen itu menyala saat dia di dalam.
Insiden kedua terjadi pada Senin (4/9) lalu. Karyawan PG Pagotan terjepit mixer atau mesin giling. Korban meninggal itu bernama Marsudi, 36, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, yang merupakan mandor mekanik PG Pagotan.
Dua kasus kecelakaan kerja tersebut perlu menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan betapa pentingnya jaring pengaman sosial dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah mengatakan, pemerintah bahkan telah menyalurkan dana yang tak sedikit dalam kurun waktu setahun ini untuk para pekerja. Tak tanggung-tanggung, nilai totalnya mencapai Rp 336 miliar.
''Disalurkan melalui berbagai program perlindungan,'' ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah.
Manfaat senilai total Rp 336 miliar tersebut melingkupi 23.932 kasus. Terbanyak merupakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 302 miliar. Di urutan kedua, yakni Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 20,2 miliar.
Urutan ketiga, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai total Rp 7,3 miliar. Sementara urutan keempat Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal Rp 6,4 miliar. ''Kami terus mendorong pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) untuk terlindungi. Ini demi memproteksi diri dari berbagai risiko,'' tegasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani