Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Daftar Lengkap UMK 2025 Madiun Raya: Kota Pendekar Tertinggi, Ponorogo di Bawah Magetan

Wawan Isdarwanto • Kamis, 19 Desember 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi UMK 2025.
Ilustrasi UMK 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 Jatim telah resmi ditetapkan.

Kota Madiun atau dikenal dengan sebutan Kota Pendekar menjadi daerah dengan UMK tertinggi di wilayah Madiun Raya yakni Rp 2.422.105.

Urutan kedua adalah Magetan dengan UMK sebesar Rp 2.406.719 (daftar lengkap UMK 2015 wilayah Madiun Raya lihat di bawah).

Angka itu melampaui daerah lain seperti Kabupaten Madiun dan Ponorogo.

UMK Magetan sekitar Rp 4.000 ebih tinggi dari Ponorogo.

Sedangkan UMK terendah di wilayah Madiun Raya adalah Pacitan.

Sementara di seluruh Jatim Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp 4.961.753.

Sedangkan UMK Situbondo tercatat sebagai yang terendah yakni Rp 2.335.209.

Penetapan UMK 2025 dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

UMK akan resmi diberlakukan di seluruh daerah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Daftar UMK 2025 Madiun Raya:

Kota Madiun: Rp 2.422.105

Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321

Ponorogo: Rp 2.402.959

Magetan: Rp 2.406.719

Ngawi: Rp 2.397.928

Pacitan: Rp 2.364.287

(isd)

Editor : Wawan Isdarwanto
#madiun raya #pacitan #magetan #kota madiun #umk 2025 #daftar lengkap #ponorogo