Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan baru untuk menonaktifkan atau memblokir akses pembuatan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang memberikan dasar hukum bagi DJP untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan maupun pembayaran pajak.
Kriteria PKP yang Bisa Diblokir Akses e-Fakturnya
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025, akses e-Faktur dapat dinonaktifkan jika PKP memenuhi salah satu kondisi berikut:
-
Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut.
-
Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun pajak yang bersangkutan.
-
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
-
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 6 masa pajak dalam setahun kalender.
-
Tidak melaporkan bukti potong/pungut pajak selama 3 bulan berturut-turut.
-
Memiliki tunggakan pajak yang signifikan:
-
Minimal Rp250 juta untuk wajib pajak di KPP Pratama, atau
-
Minimal Rp1 miliar untuk wajib pajak di KPP selain Pratama.
-
Jika tunggakan tersebut belum disertai persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih berlaku, DJP berhak menonaktifkan akses e-Faktur.
Selain itu, penonaktifan juga bisa dilakukan terhadap PKP yang diduga menyalahgunakan faktur pajak.
Prosedur Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali Akses e-Faktur
PKP yang terkena penonaktifan masih dapat mengajukan klarifikasi tertulis ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Surat klarifikasi wajib memuat:
-
Nomor dan tanggal surat,
-
Tujuan pengajuan klarifikasi,
-
Identitas wajib pajak,
-
Penjelasan kondisi, dan
-
Daftar dokumen pendukung.
Dokumen pendukung dapat berupa:
-
Bukti potong/pungut pajak,
-
Tanda terima SPT Tahunan atau SPT Masa PPN,
-
Bukti pelunasan tunggakan pajak, atau surat persetujuan pengangsuran.
Kepala KPP wajib memberikan keputusan maksimal 5 hari kerja sejak surat diterima.
Jika dalam waktu tersebut belum ada keputusan, akses e-Faktur akan aktif sementara secara otomatis.
Namun, DJP berhak menonaktifkan kembali apabila PKP terbukti masih belum memenuhi kewajiban pajak.
Melalui PER-19/PJ/2025 ini, DJP menegaskan langkah tegas namun tetap memberikan ruang klarifikasi bagi wajib pajak.
Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga transparansi sistem administrasi pajak nasional.
DJP kini dapat memblokir akses e-Faktur bagi PKP yang tidak patuh pajak, baik karena tidak melapor SPT, menunggak, atau menyalahgunakan faktur pajak.
Namun, wajib pajak tetap memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan memulihkan aksesnya setelah kewajiban dipenuhi. (fin)
Editor : AA Arsyadani