Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan sejumlah isu yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait rencana pengenaan cukai pada produk diapers (popok bayi) dan tissue basah.
Penjelasan ini disampaikan dalam media briefing rutin “Jumatan” di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Menkeu, wacana tersebut memang muncul setelah publik menemukan penyebutan popok dan tissue basah pada PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang berisi Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya bersifat rencana, bukan kebijakan yang akan segera diterapkan.
“Ini yang gue diketawain ya… terkait popok dan tissue basah,” ucapnya sambil tertawa.
“Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak dan cukai. Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 sampai 7 persen, baru akan kita pikirkan pajak-pajak tambahan.”
Purbaya menegaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini harus diprioritaskan pemulihannya dibanding menambah beban fiskal baru.
Karena itu, wacana pengenaan cukai terhadap dua produk tersebut belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Redenominasi Rupiah, Tugas Bank Indonesia
Selain isu cukai, Menkeu juga menanggapi kembali mencuatnya wacana redenominasi rupiah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI).
“Jadi nanti bank sentral atau Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya.
Rencana redenominasi memang tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Namun, penempatannya di dalam dokumen tersebut karena redenominasi telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan disetujui oleh BI serta DPR.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa BI masih menunggu momentum terbaik sebelum menjalankan redenominasi mata uang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan proses panjang dan perencanaan matang.
Saat ini, fokus utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang masih bergerak fluktuatif terhadap dolar AS. (fin)
Editor : AA Arsyadani