Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Menkeu Ungkap Empat Modus Penghindaran Bea Keluar Eksportir, Pengawasan Diperketat

Riski Asari • Selasa, 9 Desember 2025 | 18:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap dilakukan eksportir, berpotensi menimbulkan kerugian negara jika pengawasan tidak diperketat.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Menkeu, modus tersebut meliputi kesalahan administratif pada pemberitahuan barang dan pos tarif, penyamaran barang ekspor sebagai barang domestik antarpulau, pencampuran barang ilegal dengan barang legal, serta ekspor tanpa dokumen atau penyelundupan langsung.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” tegas Purbaya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan pengawasan dalam tiga tahap utama: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Tahap pre-clearance fokus pada pemetaan titik rawan ekspor ilegal melalui pertukaran data lintas kementerian.

Pada tahap clearance, dokumen ekspor dianalisis ketat, dibantu teknologi Gamma Ray, X-Ray, dan patroli laut.

Sementara post-clearance melibatkan audit mendalam bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk memastikan setiap pelanggaran teridentifikasi.

Efektivitas pengawasan terlihat dari peningkatan penerimaan negara. Pada 2023, hasil pengawasan tercatat Rp191,5 miliar, naik menjadi Rp477,9 miliar pada 2024, dan hingga November 2025 mencapai Rp496,7 miliar, sebagian besar dari penerbitan nota pembetulan.

Peningkatan jumlah dan nilai penindakan pelanggaran ekspor juga menunjukkan hasil nyata pengawasan fisik, analisis risiko, dan audit, dengan total nilai kasus ekspor umum mencapai Rp219,8 miliar hingga 2025.

Purbaya menegaskan bahwa pengawasan yang diperkuat tidak hanya menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar, tetapi juga memperbaiki tata kelola ekspor secara menyeluruh.

Dengan strategi ini, pemerintah optimistis praktik penghindaran bea keluar dapat ditekan dan pendapatan negara dari sektor ekspor tetap terjaga. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#DPR RI #bea cukai #eksportir #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #Menkeu Purbaya