Jawa Pos Radar Madiun - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan tinggal menunggu waktu.
Pemerintah menyebut regulasi pengupahan telah memasuki tahap akhir dan saat ini berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk segera diteken.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah diserahkan kepada Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli, Selasa (16/12/2025).
Yassierli berharap proses penandatanganan dapat segera dilakukan agar pengumuman UMP 2026 bisa langsung disampaikan kepada publik. Jika belum rampung hari ini, ia memastikan pengesahan akan dilakukan paling lambat esok hari.
“Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau tidak besok. Setelah itu saya umumkan, insyaallah,” katanya.
Saat ditanya apakah pengumuman UMP 2026 akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Yassierli belum memberikan kepastian.
“Besok kita lihat. Tunggu saja besok,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, Menaker menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang telah diterapkan dalam setahun terakhir, mulai dari kenaikan upah hingga penguatan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Tahun lalu upah naik 6,5%, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, serta penambahan manfaat JKP menjadi 60% gaji selama enam bulan. Ini menunjukkan pemerintah sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” jelasnya.
Yassierli juga memastikan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin pentingnya adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah serta penerapan rentang (range) penetapan upah agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
“Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif. Nantinya ada range yang memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan upah sesuai kondisi lokal, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Terkait besaran kenaikan UMP 2026, Yassierli belum bersedia membeberkan angka pasti.
Ia menegaskan seluruh detail akan diumumkan secara resmi setelah regulasi ditandatangani Presiden.
“Besok, besok insyaallah saya umumkan,” katanya.
Menutup keterangannya, Yassierli kembali menegaskan bahwa jika proses penandatanganan berjalan sesuai rencana, pengumuman UMP 2026 akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah besok,” ucapnya sambil mengacungkan jempol. (fin)
Editor : AA Arsyadani