Jawa Pos Radar Madiun - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera memberikan dampak signifikan terhadap industri asuransi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi klaim asuransi akibat bencana tersebut nyaris mencapai Rp1 triliun.
Berdasarkan pendataan awal terhadap 39 perusahaan asuransi, OJK mengungkapkan bahwa kerugian terbesar berasal dari sektor properti dan kendaraan bermotor.
Nilai potensi klaim untuk kerusakan properti tercatat mencapai Rp 492,53 miliar, sementara klaim kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp74,50 miliar.
Tak hanya itu, bencana alam di wilayah Aceh–Sumatera juga berdampak besar pada Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
OJK memperkirakan nilai eksposur asuransi BMN di wilayah terdampak mencapai sekitar Rp 400 miliar. Adapun klaim dari sektor asuransi jiwa masih dalam tahap pemantauan dan belum dapat dipastikan nilainya.
“Potensi klaim dari 39 perusahaan asuransi untuk kerusakan properti mencapai Rp492,53 miliar dan kendaraan bermotor Rp74,50 miliar. Di luar itu terdapat eksposur Asuransi Barang Milik Negara sekitar Rp400 miliar, sedangkan asuransi jiwa masih dalam tahap pemantauan,” tulis OJK dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, dikutip Minggu (14/12).
Merespons lonjakan potensi klaim tersebut, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Regulator menekankan pentingnya penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, peningkatan kualitas layanan kepada nasabah, serta penguatan koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan industri asuransi agar tetap menjaga ketahanan keuangan dan kemampuan pembayaran klaim.
Meski kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat dijaga melalui kebijakan restrukturisasi, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan risiko untuk mengantisipasi potensi gagal bayar di masa mendatang.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan klaim bagi korban bencana, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko bencana alam di berbagai wilayah Indonesia. (fin)
Editor : AA Arsyadani