Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Menaker Tegaskan UMP 2026 Naik di Semua Provinsi, Daerah dengan Ekonomi Minus Tetap Kebagian Jatah Kenaikan

Riski Asari • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:37 WIB
Ilustrasi Foto : Menaker Yassierli dalam sebuah acara di Karawang, Senin 1 September 2025 lalu. Ia buka suara terkait isu PHK massal di PT Gudang Garam.
Ilustrasi Foto : Menaker Yassierli dalam sebuah acara di Karawang, Senin 1 September 2025 lalu. Ia buka suara terkait isu PHK massal di PT Gudang Garam.

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan naik di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah memastikan tidak ada satu pun daerah yang mengalami penurunan upah minimum, termasuk wilayah yang mencatat pertumbuhan ekonomi negatif.

Pernyataan ini disampaikan Yassierli untuk merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kondisi ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mencatat pertumbuhan ekonomi minus.

“Tidak ada istilah upah itu turun. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12).

Yassierli menjelaskan, mekanisme penetapan UMP 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru.

Formula tersebut mengombinasikan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alpha, yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Menurutnya, daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan tidak otomatis mengalami kenaikan nol atau penurunan UMP. Dalam kondisi tersebut, inflasi menjadi faktor utama yang digunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum.

“Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi,” jelasnya.

Yassierli menegaskan bahwa penentuan besaran UMP 2026 berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah, karena lembaga tersebut dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

“Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap, mengetahui sektor dominan, penyebab pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan secara intensif agar penetapan UMP berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Ia menambahkan, penyusunan kebijakan pengupahan 2026 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga pemerintah daerah. Proses sosialisasi juga telah dilakukan kepada para kepala daerah melalui forum yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan banyak aspek. Aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami perhatikan,” kata Yassierli.

Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini menjadi acuan utama penetapan upah minimum tahun 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Selain UMP, PP tersebut juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus memastikan iklim usaha tetap sehat di tengah dinamika ekonomi nasional dan daerah.

“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah,” pungkas Yassierli. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#ketenagakerjaan #UMP 2026 #menaker yassierli