Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPR di BTN Bisa Sekalian Isi Rumah dan Garasi dalam Satu Akad, Simak Penjelasannya

Alfiah Sidiq • Jumat, 10 April 2026 | 12:49 WIB
Ilustrasi KPR rumah.
Ilustrasi KPR rumah.

Jawa Pos Radar Madiun - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi memperkenalkan terobosan baru dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Melalui inovasi bundling, nasabah kini dimungkinkan untuk memperoleh kredit tambahan guna mengisi rumah seperti furnitur dan peralatan elektronik, hanya dalam satu proses akad pembiayaan yang terintegrasi.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa tahap uji coba (piloting) produk ini dilakukan pada April 2026 dan akan dipasarkan secara masif pada semester kedua tahun ini.

Solusi Satu Atap: Rumah, Isi, hingga Kendaraan Listrik

Inovasi ini dirancang untuk memudahkan nasabah dalam memenuhi kebutuhan hunian secara menyeluruh. Berikut adalah poin-poin utama dari skema bundling BTN:

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mei, BPS Madiun Data Semua Usaha

Cegah Pinjol dan Jaga Kualitas Kredit

Langkah integrasi ini bukan tanpa alasan. Nixon menjelaskan bahwa penggabungan fasilitas kredit ini bertujuan untuk melindungi kemampuan bayar nasabah.

"Integrasi ini dilakukan untuk menghindari nasabah mencari pembiayaan tambahan dari sumber lain yang berisiko tinggi, termasuk pinjaman daring (pinjol) yang dapat berdampak buruk pada profil kredit mereka," ujar Nixon.

Dengan skema ini, BTN dapat memantau total kewajiban nasabah sejak awal. Hal ini diyakini efektif dalam menurunkan rasio kredit bermasalah (NPL), karena salah satu pemicu NPL adalah adanya utang di lembaga lain yang tidak terpantau oleh bank saat pembiayaan awal.

Keuntungan dari Sisi Biaya dan Bunga

Dari aspek finansial, skema ini menawarkan efisiensi bagi kedua belah pihak:

  1. Biaya Pemrosesan Lebih Rendah: Analisis kredit tunggal menekan biaya operasional bank dan administrasi nasabah.

  2. Suku Bunga Kompetitif: Bunga KPR tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara bunga untuk kredit tambahan (isi rumah) ditawarkan lebih rendah dibandingkan pinjaman informal atau pinjol.

  3. Prinsip Kehati-hatian: Penentuan limit kredit tetap didasarkan pada repayment capacity (kemampuan bayar) dan profil risiko masing-masing nasabah.

Melalui strategi ini, BTN bertransformasi dari sekadar penyedia KPR menjadi mitra finansial sepanjang siklus hidup nasabah. Fokus pada efisiensi satu akad dan pencegahan jeratan pinjol diharapkan mampu memperkuat ekosistem perumahan nasional sekaligus menjaga kesehatan industri perbankan di Indonesia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kpr #beli rumah #kredit #kendaraan listrik #btn