Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Transaksi Live di E-Commerce Tembus Rp 300 T: Pelakunya Belum Dikenai Pajak, Toko Offline Taat tapi Sepi

Suci Oktavia • Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB
Konten kreator merekam video. (ISTIMEWA)
Konten kreator merekam video. (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Madiun - Wajah perdagangan digital di Indonesia telah mengalami transformasi radikal.

Jika satu dekade lalu konsumen hanya berinteraksi dengan foto produk statis di marketplace konvensional, kini siaran langsung (live streaming) telah menjadi kanal utama yang menggabungkan hiburan (entertainment), interaksi real-time, dan transaksi instan.

Namun, di tengah lonjakan nilai transaksi yang diperkirakan melampaui Rp250 triliun hingga Rp300 triliun per tahun, muncul sebuah tantangan besar bagi pemerintah yakni Keadilan Fiskal.

Bagaimana negara bisa memungut pajak secara adil tanpa mematikan ekosistem yang sedang tumbuh pesat ini?

Indonesia: Raksasa Live E-Commerce Asia Tenggara

Berdasarkan laporan e-Conomy SEA (2023–2024) oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, Indonesia kini berdiri sebagai kontributor ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Lonjakan ini diperkuat oleh temuan Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan tahun 2024 yang menunjukkan bahwa live streaming telah menjadi penggerak utama konsumsi digital masyarakat.

Fenomena ini bukan lagi sekadar tren, melainkan mesin ekonomi baru yang melibatkan jutaan:

Baca Juga: 125 Ribu Warga Pilih Beli Rumah Subsidi dengan Skema KPR Bank, Total Nilainya Triliunan

Dilema Pajak di Wilayah Abu-abu

Di balik gemerlap transaksi tersebut, terdapat tantangan administrasi perpajakan yang kompleks. Sebagian besar aktivitas live e-commerce masih berada di wilayah abu-abu. Transaksi sering kali terjadi melalui akun individu, kreator, atau afiliator yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi pajak nasional.

Kondisi ini menciptakan risiko asimetri kepatuhan:

  1. Toko luring (offline) yang patuh pajak merasa terbebani oleh persaingan harga dari penjual online yang tidak tersentuh pajak.

  2. Munculnya gap antara pelaku usaha besar yang terdaftar dengan pelaku usaha digital individu yang omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah namun tidak terdata secara fiskal.

Negara menghadapi dilema. Di satu sisi, keadilan fiskal diperlukan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara dan level bermain yang sama (level playing field). Di sisi lain, pemerintah tidak boleh bersikap reaktif atau represif secara simplistis.

Aktivitas live e-commerce telah memberikan peluang ekonomi bagi perempuan, generasi muda, dan UMKM di pelosok daerah yang sebelumnya sulit menembus pasar formal.

Kebijakan pajak yang terlalu agresif tanpa edukasi dikhawatirkan dapat membunuh inovasi dan mata pencaharian jutaan orang.

Menjamin adanya keadilan fiskal dalam transaksi live e-commerce harus menjadi prioritas nasional. Integrasi sistem administrasi pajak dengan platform digital, simplifikasi pelaporan bagi afiliator, serta edukasi mengenai kontribusi ekonomi adalah kunci.

Transformasi digital tidak boleh hanya menciptakan pertumbuhan nilai transaksi, tetapi juga harus menciptakan lanskap ekonomi yang sehat, patuh, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#live #e-commerce #live streaming #pajak