Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Update Harga Emas Antam Rabu Hari Ini: Naik Beruntun, Cek Daftar Lengkapnya

Titis Osi Kurniawan • Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB
Ilustrasi update harga emas Antam. (RADAR MADIUN)
Ilustrasi update harga emas Antam. (RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Tren kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Rabu (15/4) pukul 09.10 WIB, harga emas Antam kembali meroket sebesar Rp30.000, dari semula Rp2.863.000 menjadi Rp2.893.000 per gram.

Kenaikan ini merupakan tren positif kedua dalam dua hari berturut-turut. Sebelumnya pada Selasa (14/4), harga emas sudah melompat sebesar Rp 45.000.

Jika diakumulasi, dalam dua hari terakhir harga emas Antam telah naik signifikan sebesar Rp75.000 per gram.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) oleh PT Antam juga terkerek naik ke angka Rp2.674.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya di Rp2.639.000 per gram.

Baca Juga: Preview BRI Super League Pekan Ke-28: PSIM Yogyakarta Pincang Saat Menghadapi Bhayangkara FC, Misi Memutus Tren Negatif Jadi Semakin Sulit

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Rabu, 15 April 2026

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan sebelum dikenakan pajak:

Pecahan Emas Harga (IDR)
0,5 gram Rp1.496.500
1 gram Rp2.893.000
2 gram Rp5.726.000
3 gram Rp8.564.000
5 gram Rp14.240.000
10 gram Rp28.425.000
25 gram Rp70.937.000
50 gram Rp141.795.000
100 gram Rp283.512.000
250 gram Rp708.515.000
500 gram Rp1.416.820.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.833.600.000

Informasi Potongan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sebagai berikut:

1. Pembelian Emas

Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

Pemegang NPWP: 0,45 persen.

Non-NPWP: 0,9 persen.

Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

2. Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22:

Pemegang NPWP: 1,5 persen.

Non-NPWP: 3 persen.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#hari ini #Rabu #emas antam #harga emas