Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial melalui sistem pendaftaran Bansos e-KTP yang dapat diakses secara daring sepanjang tahun 2026.
Melalui integrasi data digital, warga yang masuk kategori prasejahtera kini bisa mengusulkan diri sebagai penerima manfaat hanya dengan menggunakan ponsel dan dokumen kependudukan yang sah.
Sistem pendaftaran Bansos e-KTP melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga rentan.
Dengan mendaftar secara mandiri, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor desa karena seluruh proses verifikasi awal dilakukan melalui unggahan foto identitas yang presisi.
Metode pendaftaran melalui aplikasi menjadi cara yang paling direkomendasikan karena praktis dan bisa dipantau secara langsung oleh pengusul.
Masukkan data sesuai e-KTP dan KK.
Baca Juga: AC Portable vs AC Konvensional: Mana Lebih Dingin dan Hemat di 2026?
Data tersebut mencakup Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, nomor HP aktif, dan buat password.
Setelah akun terverifikasi melalui swafoto memegang KTP, pengguna dapat memilih menu "Daftar Usulan" untuk memasukkan data ekonomi rumah tangga secara jujur.
Proses ini mencakup pengisian informasi penghasilan dan jumlah tanggungan yang nantinya akan divalidasi oleh dinas sosial setempat dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Penting bagi calon penerima untuk memastikan koneksi internet stabil dan kualitas foto rumah sebagai bukti pendukung terlihat sangat jelas agar tidak ditolak oleh sistem.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, mulai dari bantuan biaya sekolah anak melalui PKH hingga bantuan pangan nontunai (BPNT). (naz)
Editor : Mizan Ahsani