Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Belajar dari Penggelapan Rp 28 Miliar di BNI, OJK Berikan Sentilan Keras

Satrio Jati • Sabtu, 25 April 2026 | 14:42 WIB
Ilustrasi logo OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Ilustrasi logo OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Jawa Pos Radar Madiun - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan pentingnya respons cepat dan transparan dari pihak bank dalam menangani setiap insiden operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta bank memastikan penerapan sistem three lines of defense berjalan secara optimal.

Dian Ediana Rae menekankan pentingnya membangun budaya manajemen risiko yang kuat mulai dari level pimpinan tertinggi hingga ke operasional cabang.

Kasus di Aek Nabara pertama kali terungkap melalui hasil pengawasan internal BNI pada Februari 2026 yang menunjukkan adanya tindakan ilegal oknum.

Baca Juga: BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Nasabah Aek Nabara, OJK: Bank Harus Beri Kepastian dan Keadilan kepada Nasabah!

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa peristiwa ini murni tindakan individu di luar sistem resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujar Munadi Herlambang.

Hingga saat ini tersangka tunggal dalam kasus penyelewengan dana CU Paroki Aek Nabara tersebut adalah seorang oknum mantan pegawai bernama Andi Hakim.

Pihak OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan audit internal perbankan agar pengendalian data serta transaksi nasabah tetap terjaga dengan efektif. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#aek nabara #OJK #BNI #penggelapan