Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cegah Krisis Nilai Tukar Rupiah, OJK Wajibkan Korporasi Jaga Kualitas Utang dan Likuiditas Valas

Alfiah Sidiq • Sabtu, 25 April 2026 | 15:11 WIB
Ilustrasi nilai tukar atau kurs rupiah ke mata uang asing seperti dolar.
Ilustrasi nilai tukar atau kurs rupiah ke mata uang asing seperti dolar.

Jawa Pos Radar Madiun - OJK terus melakukan pendekatan terintegrasi melalui koordinasi intensif dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter tertinggi di tanah air.

Koordinasi ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas valas tetap memadai khususnya bagi korporasi domestik yang memiliki kewajiban utang luar negeri.

Berbagai instrumen moneter seperti swap, repo, hingga intervensi pasar dilakukan secara strategis untuk menjaga stabilitas pasar valas dalam negeri.

Hingga Februari 2026 Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat mencapai Rp1.525 triliun dengan penyaluran kredit valas sebesar Rp1.241 triliun.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Susu Membuat Jantung Lebih Sehat: Rahasia Tekanan Darah Normal yang Jarang Diketahui Orang

Kondisi tersebut menghasilkan Loan to Deposit Ratio (LDR) valas di level 81,35 persen yang mencerminkan keseimbangan antara pendanaan dan kredit.

Dian Ediana Rae meminta bank untuk terus mendiversifikasikan sumber pendanaan valas baik melalui pinjaman antarbank maupun akses ke pasar global.

Di sisi lain OJK juga mendorong korporasi yang memiliki utang luar negeri untuk menerapkan prinsip kehati-hatian seperti melakukan lindung nilai atau hedging.

“Kombinasi penguatan internal dan sinergi kebijakan akan memastikan kebutuhan valas terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan,” tegas Dian Ediana Rae. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Bank Indonesia #OJK #rupiah #nilai tukar #valas