Jawa Pos Radar Madiun - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menegaskan bahwa pengelolaan risiko iklim kini menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis pembiayaan infrastruktur ke depan.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya tantangan perubahan iklim yang berdampak langsung terhadap sektor infrastruktur.
Presiden Direktur IIF Rizki Pribadi Hasan menyampaikan bahwa setiap pembiayaan yang disalurkan tidak hanya harus layak secara finansial, tetapi juga mampu bertahan terhadap berbagai risiko iklim di masa depan.
Risiko Iklim Jadi Bagian dari Strategi Bisnis
Menurut IIF, pendekatan ini sejalan dengan visi perusahaan sebagai katalisator pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Untuk memperkuat implementasinya, IIF bekerja sama dengan Climate Policy Initiative (CPI) dalam mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi, hingga proses bisnis.
Hasil kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Climate Risk Management Policy yang disusun pada tahun 2025, yang menjadi dasar baru dalam penilaian proyek pembiayaan infrastruktur.
Baca Juga: BI Ungkap Rp 2.500 Triliun Kredit Belum Dipakai, Ini Sektor yang Paling Besar Peluangnya
Wajibkan Penilaian Risiko Iklim pada Setiap Proyek
Sejak September 2025, IIF mewajibkan Climate Risk Assessment dalam setiap proses evaluasi proyek baru. Tidak hanya itu, peninjauan tahunan terhadap portofolio investasi juga dilakukan sebelum diajukan ke Komite Investasi.
Hasil penilaian tersebut kemudian direkap secara berkala dan dilaporkan ke Komite Manajemen Risiko serta Komite Pemantau Risiko untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Fokus pada Ketahanan Portofolio Jangka Panjang
Setelah satu tahun penerapan, IIF menargetkan memiliki pemetaan menyeluruh terkait eksposur risiko iklim di seluruh portofolio pembiayaan.
Pemetaan ini mencakup potensi dampak kerugian aktual sebagai bagian dari praktik terbaik dalam pengungkapan risiko iklim global.
Chief Risk Officer IIF Lestari Umardin menegaskan bahwa integrasi risiko iklim bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan bagian dari proses pengambilan keputusan investasi.
Penguatan ESG dan Transparansi Keberlanjutan
IIF juga mulai memperkuat pengungkapan keberlanjutan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Meskipun kewajiban pelaporan baru akan berlaku pada 2028, perusahaan sudah mulai menyiapkan sistem pelaporan lebih awal.
Pengungkapan tersebut mencakup emisi karbon Scope 1, 2, dan 3 yang sebagian telah dipublikasikan dalam Sustainability Report IIF tahun 2025.
Seluruh perhitungan emisi ini juga telah diverifikasi oleh Carbon Trust sebagai bagian dari peningkatan standar ESG. (naz)
Editor : Mizan Ahsani