Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM, Menyasar Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Kalangan Ini

Alfiah Sidiq • Rabu, 29 April 2026 | 11:23 WIB
Menaker Yassierli dalam sebuah acara. (JAWA POS)
Menaker Yassierli dalam sebuah acara. (JAWA POS)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi memberikan kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), atau pekerja informal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keringanan untuk Pekerja Informal

Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi tanpa mengurangi manfaat yang mereka terima.

"Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah," tuturnya.

Baca Juga: BI Ungkap Rp 2.500 Triliun Kredit Belum Dipakai, Ini Sektor yang Paling Besar Peluangnya

Berlaku Bertahap Sesuai Sektor

Penerapan kebijakan ini dibagi berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, keringanan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, untuk pekerja BPU di luar sektor transportasi, kebijakan ini berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Meski terdapat penurunan iuran hingga 50 persen, pemerintah memastikan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM tetap mencakup santunan hingga beasiswa bagi ahli waris peserta.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja informal sekaligus meningkatkan partisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#diskon iuran bpjs ketenagakerjaan #JKK #JKM #menaker yassierli #iuran bpjs ketenagakerjaan