Jawa Pos Radar Madiun - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan memblokir sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Selain itu, dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi konsumen dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin berkembang di ruang digital.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Satgas PASTI mencatat berbagai modus kejahatan keuangan ilegal yang saat ini banyak dilaporkan masyarakat.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga kanal digital lainnya.
Baca Juga: Yamaha Awali Kejurnas Mandalika Racing Series 2026 dengan Dominasi Kemenangan dan Puncaki Klasemen
Salah satu modus yang marak adalah jasa periklanan dengan sistem deposit.
Skema ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan, namun mensyaratkan setoran dana dengan iming-iming keuntungan besar.
Selain itu, terdapat modus peniruan atau impersonation, yaitu pelaku meniru nama, logo, atau identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban agar melakukan investasi palsu.
Modus lain adalah penawaran pendanaan tanpa kejelasan model bisnis dan pengawasan, serta skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Tak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian, di mana pelaku menawarkan investasi tanpa izin dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko. (naz)
Editor : Mizan Ahsani