Jawa Pos Radar Madiun - Awal tahun 2026 sempat memberi harapan lewat angka penerimaan pajak yang tumbuh positif.
Namun di balik itu, tersimpan potensi risiko besar yang bisa berdampak pada keuangan negara. Lembaga riset ekonomi memperingatkan, capaian tersebut belum cukup kuat untuk menjamin target tahunan tercapai.
Lembaga Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) memperkirakan penerimaan pajak 2026 berpotensi meleset cukup dalam dari target pemerintah.
“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” ujar Direktur Riset Makroekonomi CORE Akhmad Akbar Susamto.
CORE memproyeksikan selisih kekurangan bisa berada di kisaran Rp171 triliun hingga Rp484 triliun, angka yang mencerminkan tekanan serius terhadap fiskal.
Kinerja Awal Tahun Belum Menjamin
Data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga kuartal I-2026 mencapai Rp394,8 triliun atau 16,7 persen dari target Rp2.364 triliun.
Capaian ini justru lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada:
- 2023: 20,7 persen
- 2024: 18,0 persen
Secara bulanan, pertumbuhan juga menunjukkan tren melemah. Januari dan Februari mencatat kenaikan tinggi masing-masing 30,7 persen dan 30,1 persen. Namun pada Maret, pertumbuhan turun drastis menjadi 7,6 persen.
Penurunan ini sejalan dengan meredanya aktivitas ekonomi setelah momentum Ramadhan.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Pengembangan AI dan Robotik Ponpes Tremas Pacitan
Struktur Pajak Dinilai Belum Kuat
CORE menilai masalah utama bukan hanya pada angka, tetapi juga struktur penerimaan pajak yang belum solid.
Hampir 40 persen penerimaan ditopang oleh pajak konsumsi, yakni:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Keduanya tumbuh signifikan hingga 57,7 persen. Namun, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil justru tumbuh lebih rendah:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan: 5,4 persen
- PPh Final: 5,1 persen
“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” kata Akbar.
Menurut CORE, lonjakan penerimaan di awal tahun lebih banyak dipengaruhi faktor musiman seperti Ramadhan dan Lebaran. Artinya, pertumbuhan tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang benar-benar kuat.
Hal ini menjadi sinyal bahwa tanpa perbaikan struktural, target pajak akan sulit tercapai.
Proyeksi Realisasi dan Risiko Fiskal
CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya akan berada di kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun—di bawah target pemerintah.
Jika proyeksi ini terjadi, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas, terutama untuk pembiayaan program prioritas.
Untuk mengantisipasi potensi kekurangan tersebut, CORE mendorong beberapa langkah strategis:
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak melalui digitalisasi administrasi.
Windfall tax adalah pajak tambahan atas keuntungan tak terduga, misalnya akibat lonjakan harga komoditas global.
CORE menilai kebijakan ini relevan, terutama bagi sektor energi dan pertambangan yang berpotensi meraup keuntungan besar dari situasi geopolitik global.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa ketergantungan pada faktor musiman tidak cukup untuk menopang penerimaan negara. Diperlukan reformasi yang lebih dalam, baik dari sisi sistem, kepatuhan, maupun basis pajak.
Jika tidak segera diantisipasi, potensi selisih ratusan triliun rupiah bisa menjadi tantangan serius bagi stabilitas ekonomi nasional. (naz)
Editor : Mizan Ahsani