Jawa Pos Radar Madiun - Pelaporan pajak di Indonesia pada 2026 menunjukkan tren yang cenderung stabil dengan arah meningkat, seiring bertambahnya partisipasi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta penggunaan sistem digital Coretax yang semakin luas.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 28 April 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 telah mencapai 12.307.324 SPT.
“Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Angka tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun non-karyawan, serta kontribusi dari badan usaha dan sektor lainnya.
Secara garis besar, kondisi pelaporan saat ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- Total SPT Tahunan masuk: 12,3 juta
- WP orang pribadi karyawan: 10,3 juta
- WP orang pribadi non-karyawan: 1,3 juta
- WP badan (rupiah & valas): lebih dari 600 ribu
- Sektor migas: beberapa SPT dalam rupiah dan dolar AS
Baca Juga: Ikuti Tren Antam dan UBS, Harga Emas Galeri24 Turun: Simak Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Selain pelaporan SPT, transformasi digital juga menunjukkan lonjakan signifikan.
Sebanyak 18.699.871 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, mencakup orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku perdagangan elektronik.
“Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.”
Dalam kebijakan lanjutan, DJP juga menghapus sanksi administratif keterlambatan hingga batas waktu tersebut, namun tetap menegaskan bahwa setelahnya wajib pajak akan dikenakan denda sesuai aturan.
“DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.”
“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.”
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan dua hal penting: kepatuhan pelaporan masih terjaga dan digitalisasi perpajakan terus meningkat.
Tantangan berikutnya adalah memperluas kepatuhan agar lebih merata dan berkelanjutan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani