Jawa Pos Radar Madiun - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga kuartal I-2026, kontribusi sektor ini telah mencapai puluhan triliun rupiah, didorong oleh berbagai subsektor seperti perdagangan digital, kripto, hingga layanan keuangan berbasis teknologi.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital pada kuartal I-2026 mencapai Rp4,48 triliun.
Angka ini berasal dari beberapa komponen utama, yaitu PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa kenaikan terbesar berasal dari PPN PMSE dan SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” ujarnya.
Secara rinci, penerimaan kuartal I-2026 terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp360,38 miliar, serta pajak SIPP Rp906,81 miliar.
Jika dilihat lebih panjang, kontribusi pajak digital menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pajak dari sektor ini mencakup berbagai instrumen utama seperti perdagangan elektronik, aset digital, dan layanan keuangan berbasis teknologi.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tembus 12,3 Juta Jelang Penutupan, Orang Pribadi 10 Juta
Beberapa gambaran penting perkembangan pajak digital adalah sebagai berikut:
- Total pajak ekonomi digital (2020–Maret 2026): Rp50,51 triliun
- PPN PMSE kumulatif: Rp38,76 triliun
- Pajak kripto: sekitar Rp2 triliun
- Pajak fintech (P2P lending): Rp4,77 triliun
- Pajak SIPP: Rp4,98 triliun
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang dipungut dari aktivitas perdagangan melalui platform digital. Sejak 2020 hingga Maret 2026, penerimaan dari sektor ini terus meningkat setiap tahun, mencerminkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Dalam perkembangannya, DJP juga melakukan penyesuaian data pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Langkah ini mencakup penambahan dan pencabutan sejumlah perusahaan untuk menjaga akurasi basis data perpajakan digital.
Selain itu, sektor pajak kripto juga terus berkembang, dengan total penerimaan mencapai Rp2 triliun sejak 2022 hingga Maret 2026. Pajak ini berasal dari transaksi penjualan aset kripto serta pajak pertambahan nilai atas transaksi dalam negeri.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech lending dan SIPP juga menunjukkan kontribusi stabil, menandakan bahwa digitalisasi ekonomi kini telah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang semakin penting.
Secara keseluruhan, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp50,51 triliun hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan bahwa transformasi digital bukan hanya mengubah pola ekonomi, tetapi juga memperkuat basis penerimaan negara secara signifikan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani