Jawa Pos Radar Madiun – Kilau emas yang kian menyilaukan seiring kenaikan harga di pasar global rupanya dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Belakangan, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya skema penipuan investasi emas yang dibalut dengan kedok jasa gadai atau penitipan emas.
Modus yang sering digunakan biasanya berupa tawaran imbal hasil (yield) tinggi yang tidak masuk akal atau skema beli-gadai dengan selisih harga jauh di bawah pasar. Untuk menghindari jeratan investasi bodong, masyarakat perlu memahami cara verifikasi mandiri dan mengecek legalitas lembaga keuangan yang dipilih.
Cara Mandiri Membedakan Emas Asli dan Palsu
Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, pastikan Anda melakukan pengecekan fisik secara sederhana namun efektif:
• Uji Magnet: Emas murni bersifat non-magnetik. Jika emas menempel kuat pada magnet, dipastikan logam tersebut mengandung campuran besi atau nikel yang tinggi.
• Goresan pada Keramik: Gosokkan emas pada permukaan keramik atau kertas. Emas asli tidak akan meninggalkan bekas goresan hitam, sementara logam palsu biasanya meninggalkan jejak gelap.
• Cek Perubahan Warna: Perhatikan bagian yang sering bergesekan. Jika warna emas memudar atau menunjukkan warna logam lain di bawahnya, maka itu hanyalah lapisan (sepuhan).
• Aplikasi CertiEye: Untuk emas batangan modern (seperti Antam), gunakan aplikasi pemindai QR code untuk memastikan keaslian sertifikat digitalnya.
Pastikan Legalitas OJK dan Bappebti
Jangan mudah tergiur dengan kantor fisik yang mewah atau testimoni di media sosial. Sebelum menyerahkan uang atau aset Anda, pastikan perusahaan tersebut memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar di OJK: Untuk jasa gadai swasta, mereka wajib memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar perusahaan gadai resmi dapat dicek melalui kontak 157 atau situs resmi ojk.go.id.
2. Lembaga Resmi: Beberapa nama yang sudah terjamin kredibilitasnya antara lain PT Pegadaian (Persero), serta unit perbankan syariah yang memiliki produk cicil emas.
3. Transparansi Harga: Penjual emas yang jujur akan mengacu pada harga acuan dunia atau harga resmi butik emas yang diperbarui setiap hari.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, 150 Jagal di Kabupaten Madiun Ikuti Pelatihan Penyembelihan Halal
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memiliki izin dari otoritas terkait, dan Logis artinya keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak bersifat instan. (*)
*Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura
Editor : Mizan Ahsani