Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Suku Bunga BI Naik ke 5,25 Persen, Siap-Siap Cicilan KPR Anda Bengkak

Suci Oktavia • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi KPR rumah.
Ilustrasi KPR rumah.

Jawa Pos Radar Madiun - Bank Indonesia (BI) resmi memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) ke level 5,25 persen.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (20/5).

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri langkah bank sentral yang sebelumnya menahan suku bunga acuan selama delapan bulan berturut-turut.

Sejalan dengan kenaikan BI Rate, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25 persen dan Lending Facility sebesar 6,25 persen.

Langkah pengetatan moneter ini diambil berdasarkan asesmen menyeluruh terhadap kondisi ekonomi global.

Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya perekonomian global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Selain itu, sekaligus menjaga pencapaian sasaran inflasi nasional.

Ketetapan BI ini sejalan dengan hasil polling dari sejumlah lembaga finansial.

Sebelumnya, 9 dari 15 lembaga memproyeksikan bank sentral akan menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen.

Sementara 6 lembaga lainnya memproyeksikan BI masih akan menahan suku bunga di level 4,75 persen.

Baca Juga: Daftar Nominasi Pemain Terbaik Super League 2025/2026: Beckham Putra Bersaing dengan 4 Pemain Asing

Dampak Langsung Kenaikan BI Rate Terhadap KPR

Kenaikan suku bunga acuan ini secara otomatis akan memberikan efek domino pada sektor kredit perbankan.

Salah satu yang paling terdampak langsung adalah angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berikut adalah rincian dampak spesifik kebijakan BI terhadap pinjaman KPR masyarakat:

Penyesuaian Skema Floating (Mengambang)

Bank penyedia KPR umumnya akan melakukan tinjauan ulang terhadap suku bunga KPR non-subsidi dalam kurun waktu 1 hingga 3 bulan ke depan.

Jika suku bunga acuan naik 0,5 persen (50 bps), bunga KPR nasabah diproyeksikan akan mengalami penyesuaian yang mendekati angka tersebut.

Beban Cicilan Membengkak

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman dengan skema bunga mengambang, angsuran bulanan akan otomatis naik mengikuti kebijakan masing-masing bank.

Sebaliknya, pinjaman yang masih berada dalam masa promo bunga fixed (tetap) tidak akan terpengaruh.

Simulasi Perhitungan Kenaikan

Sebagai gambaran nyata, misalkan seorang nasabah mengambil KPR dengan plafon awal Rp 400 juta dan tenor 180 bulan (15 tahun).

Saat ini, pinjaman telah memasuki tahun keempat (sisa tenor 12 tahun), di mana masa promo fixed telah habis dan berlaku bunga floating sebesar 8,30 persen.

cicilan bulanan yang dibayarkan saat ini berada di kisaran Rp 3,8 juta hingga Rp 3,9 juta (bergantung pada estimasi sisa pokok pinjaman).

Maka, tambahan suku bunga acuan 0,5 persen berpotensi mengerek bunga KPR menjadi sekitar 8,80 persen. 

Penyesuaian ini akan menambah beban angsuran sekitar Rp 120.000 hingga Rp 150.000 setiap bulannya. Artinya, tagihan nasabah tersebut diproyeksikan merangkak naik menjadi kisaran Rp 4 jutaan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kpr #suku bunga bi naik #dampak suku bunga bi #cicilan #simulasi cicilan